Artinya, lanjut dia, perlu ada pergerakan dan perlindungan untuk para perempuan. Dengan demikian, menurut Erick, PAN dapat menjadi partai terdepan yang melindungi perempuan dalam isu-isu mengenai kesehatan ibu dan anak, pendidikan, kesetaraan gender, serta kesempatan bekerja.
"Ini jadi potensi yang luar biasa, apalagi kalau kita lihat, 51 juta perempuan adalah kaum produktif yang mana 29 persen itu usahawati, 24 persen bergerak di pertanian, 21 persen bekerja produktif di usaha pabrik, dan lain-lain. Perlindungan mereka harus dilakukan dan tadi saya sampaikan kalau perjuangan PAN dengan dengan Puannya, saya siap mendampingi dan mengawal," ujar Erick.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), terdapat ketentuan ambang batas pengajuan presiden dan wapres dari parpol di DPR atau presidential threshold sebesar minimal 20 persen.
Lalu, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, berdasarkan perolehan suara di Pemilu 2019, dari 575 kursi parpol yang tersedia di DPR, PDI Perjuangan berhasil memperoleh 128 kursi (22, 26 persen), Partai Golkar 85 kursi (14 persen), Gerindra 78 kursi (13,57 persen), NasDem 59 kursi (10,26 persen), dan PKB 58 kursi (10,09 persen).
Berikutnya, Partai Demokrat 54 kursi (9,39 persen), PKS 50 kursi (8,7 persen), PAN 44 kursi (7,65 persen), dan PPP 19 kursi (3,3 persen).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Pastikan Tepat Sasaran, BRI Peduli Salurkan 3.200 Paket Sembako bagi Warga Tegal
-
Pemprov Jateng Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Perayaan Iduladha 2026
-
Jateng Berawan Hingga Hujan Ringan, BMKG Berikan Peringatan Dini di Berbagai Wilayah
-
Solusi Perjalanan Jauh Tanpa Cemas, SUV Hybrid Wuling Eksion Diklaim Tembus 1.000 Km Sekali Isi
-
Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Jutaan Pita Cukai Palsu dan Mesin Cetak di Jateng