Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 05 Februari 2023 | 11:17 WIB
Kapolresta Cilacap, Kombes pol Fankky Ani Sugiharto meninjau lokasi ledakan yang menewaskan seorang pemuda di Dusun Cigulingharjo, Desa Padangjaya, Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, Sabtu (5/2/2023) malam. [Dokumentasi Polresta Cilacap]

SuaraJawaTengah.id - Peristiwa tragis menimpa seorang pemuda berinisial MN (23) di Dusun Cigulingharjo Desa Padangjaya, Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Pemuda tersebut diketahui tewas setelah terkena ledakan yang bersumber dari petasan hingga terpental masuk ke kolam ikan di kediamannya, Sabtu (4/2/2023) kemarin.

Tak hanya menewaskan korban, ledakan yang kuat juga menyebabkan rumah korban hancur di bagian belakang sampai menggemparkan warga sekitar. Barang perabotan berserakan karena terdampak ledakan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fankky Ani Sugiharto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya saat ini masih dalam proses penyelidikan yang ditangani Polresta Cilacap.

"Kita temukan beberapa bahan-bahan untuk membuat petasan di TKP. Termasuk kertas kertas yang diduga digunakan untuk membuat mercon atau petasan," katanya kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga: Imbas Kebijakan Mutasi Kapolri, Kapolresta Cilacap Diganti Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto

Untuk menangani kasus tersebut pihaknya juga bekerjasama dengan Tim Inafis, Gegana Brimob, serta tim jibom dari Mapolda Jateng untuk menganalisa TKP.

Ia menjelaskan kemungkinan kuat penyebab korban tewas karena terkena ledakan saat membuat petasan dari bahan-bahan yang ditemukan di kediamannya. 

"Korban di temukan di belakang rumah. Diduga terpental saat ledakan petasan itu terjadi," terangnya.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 115 gulungan kertas untuk bahan pelindung serbuk petasan, 3 plastik untuk bungkus serbuk terdiri serbuk warna hitam dan serbuk warna putih, satu bilah bambu lapuk (plarang), 3 lembar kardus bekas tempat infus merk plabottle. 

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Fankky mengimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan pembuatan petasan, karena dapat merugikan baik dari segi materiil maupun nyawa. 

Baca Juga: Ribuan Nelayan di Cilacap Demo Tuntut Pencabutan Ketentuan Pungutan oleh Kementerian Kelautan

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More