SuaraJawaTengah.id - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menyayangkan banyak terpidana kasus korupsi yang menerima remisi pada momentum Lebaran 2023.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah bagi warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di sejumlah daerah tersebut mendapat sorotan karena cukup banyak terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi seperti di Jawa Tengah dari 6.746 narapidana menerima remisi, 78 orang di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi.
Bahkan di Jawa Barat, dari 15.475 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 271 orang di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi.
Hibnu mengakui dari segi regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan itu memang tidak membeda-bedakan hak narapidana sehingga terpidana kasus korupsi sah untuk mendapatkan remisi.
Akan tetapi, dari sudut politik hukum pemberantasan korupsi, kata dia, pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi itu bertolak belakang karena efek jeranya tidak pernah ada.
"Saya sangat menyayangkan. Artinya, suatu pilihan aturan yang tidak memberikan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hibnu Nugroho dilansir dari ANTARA, Rabu (26/4/2023).
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu pun menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dianggap pro dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dulu 'kan ada PP 32/1999 yang diubah menjadi PP 99/2012, yang membedakan pemberian remisi antara napi umum dan napi kasus korupsi sehingga napi kasus korupsi tidak mendapatkan remisi," jelasnya.
Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Pemasyarakatan tidak membedakan hak narapidana, kata dia, semua napi mendapatkan hak remisi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Tangkap 5 Pelaku Korupsi TPPU Rp 349 Triliun
"Ini 'kan pilihan politik hukum apakah korupsi sebagai kejahatan biasa ataukah korupsi sebagai kejahatan luar biasa," katanya.
Menyinggung mengenai kemungkinan kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) "mengobral" sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) sebagai salah satu dasar usulan pemberian remisi karena adanya kedekatan hubungan dengan napi kasus korupsi, Prof. Hibnu mengatakan bahwa kalapas hanya sebagai pelaksana dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang tidak membedakan hak narapidana sehingga kecil kemungkinan adanya "obral" SPPN.
Kendati demikian, dia mengaku agak menyayangkan dengan adanya kebijakan yang tidak membedakan hak narapidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
"Itu suatu pilihan, tidak bisa menyalahkan sehingga kalau sekarang sudah mendapatkan remisi, ya, akhirnya suatu pemidanaan kasus korupsi bukan memberikan efek jera, jadi seperti kejahatan biasa," tegasnya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa langkah terbaik yang harus dilakukan ke depan, yakni dengan memberikan pidana maksimal terhadap terpidana kasus korupsi seperti ancaman maksimal yang ditentukan dalam undang-undang karena yang diharapkan dari suatu pemidanaan adalah memberikan efek jera.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena nantinya semua terpidana kasus korupsi pun akan mendapatkan remisi seperti halnya narapidana umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja