SuaraJawaTengah.id - Nama Ganjar Pranowo terus dibicarakan baik dari kader PDI Perjuangan maupun non partai. Elektabilitas Gubenur Jawa Tengah itu pun terus meningkat.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa kehadiran bakal calon presiden Ganjar Pranowo akan menjadi magnet dalam kepemimpinan politik dan akan melanjutkan kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Kehadiran Pak Ganjar Pranowo tidak hanya menggetarkan, tapi jadi magnet di dalam kepemimpinan politik ke depan yang akan melanjutkan Presiden Jokowi," ujar Hasto dikutip dari ANTARA pada Rabu (31/5/2023).
Hasto mengatakan sambutan masyarakat terhadap Ganjar di berbagai daerah sangat luar biasa. PDI Perjuangan menilai antusiasme masyarakat menyambut Ganjar karena ada harapan agar Gubernur Jawa Tengah itu melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Terkait hasil survei, Hasto menyebut elektabilitas Ganjar langsung meroket ketika diumumkan sebagai calon presiden oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Menurut Hasto, kandidat lain tidak mengalami efek yang sama setelah diumumkan sebagai capres.
"Hanya waktu 32 hari setelah diumumkan, survei elektoral Pak Ganjar Pranowo meroket. Dari hasil survei Saiful Mujani Reasearch Consulting (SMRC) misalnya, itu juga menunjukkan bagaimana elektoral Pak Ganjar Pranowo sudah lebih tinggi dari calon yang lain yang sudah dideklarasikan sembilan bulan dan tujuh bulan sebelumnya," ujarnya.
Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan elektabilitas tiga tokoh yang digadang-gadang bakal menjadi calon presiden (capres) di Indonesia.
Berdasarkan survei yang dilakukan pada 23-24 Mei 2023, elektabilitas Ganjar Pranowo berada di urutan pertama dengan 35,9 persen. Tingkat elektoral Gubernur Jawa Tengah itu meningkat 4,8 persen dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau