SuaraJawaTengah.id - Nama Ganjar Pranowo terus dibicarakan baik dari kader PDI Perjuangan maupun non partai. Elektabilitas Gubenur Jawa Tengah itu pun terus meningkat.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa kehadiran bakal calon presiden Ganjar Pranowo akan menjadi magnet dalam kepemimpinan politik dan akan melanjutkan kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Kehadiran Pak Ganjar Pranowo tidak hanya menggetarkan, tapi jadi magnet di dalam kepemimpinan politik ke depan yang akan melanjutkan Presiden Jokowi," ujar Hasto dikutip dari ANTARA pada Rabu (31/5/2023).
Hasto mengatakan sambutan masyarakat terhadap Ganjar di berbagai daerah sangat luar biasa. PDI Perjuangan menilai antusiasme masyarakat menyambut Ganjar karena ada harapan agar Gubernur Jawa Tengah itu melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Terkait hasil survei, Hasto menyebut elektabilitas Ganjar langsung meroket ketika diumumkan sebagai calon presiden oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Menurut Hasto, kandidat lain tidak mengalami efek yang sama setelah diumumkan sebagai capres.
"Hanya waktu 32 hari setelah diumumkan, survei elektoral Pak Ganjar Pranowo meroket. Dari hasil survei Saiful Mujani Reasearch Consulting (SMRC) misalnya, itu juga menunjukkan bagaimana elektoral Pak Ganjar Pranowo sudah lebih tinggi dari calon yang lain yang sudah dideklarasikan sembilan bulan dan tujuh bulan sebelumnya," ujarnya.
Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan elektabilitas tiga tokoh yang digadang-gadang bakal menjadi calon presiden (capres) di Indonesia.
Berdasarkan survei yang dilakukan pada 23-24 Mei 2023, elektabilitas Ganjar Pranowo berada di urutan pertama dengan 35,9 persen. Tingkat elektoral Gubernur Jawa Tengah itu meningkat 4,8 persen dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya