SuaraJawaTengah.id - Nama Ganjar Pranowo terus dibicarakan baik dari kader PDI Perjuangan maupun non partai. Elektabilitas Gubenur Jawa Tengah itu pun terus meningkat.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa kehadiran bakal calon presiden Ganjar Pranowo akan menjadi magnet dalam kepemimpinan politik dan akan melanjutkan kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Kehadiran Pak Ganjar Pranowo tidak hanya menggetarkan, tapi jadi magnet di dalam kepemimpinan politik ke depan yang akan melanjutkan Presiden Jokowi," ujar Hasto dikutip dari ANTARA pada Rabu (31/5/2023).
Hasto mengatakan sambutan masyarakat terhadap Ganjar di berbagai daerah sangat luar biasa. PDI Perjuangan menilai antusiasme masyarakat menyambut Ganjar karena ada harapan agar Gubernur Jawa Tengah itu melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Terkait hasil survei, Hasto menyebut elektabilitas Ganjar langsung meroket ketika diumumkan sebagai calon presiden oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Menurut Hasto, kandidat lain tidak mengalami efek yang sama setelah diumumkan sebagai capres.
"Hanya waktu 32 hari setelah diumumkan, survei elektoral Pak Ganjar Pranowo meroket. Dari hasil survei Saiful Mujani Reasearch Consulting (SMRC) misalnya, itu juga menunjukkan bagaimana elektoral Pak Ganjar Pranowo sudah lebih tinggi dari calon yang lain yang sudah dideklarasikan sembilan bulan dan tujuh bulan sebelumnya," ujarnya.
Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan elektabilitas tiga tokoh yang digadang-gadang bakal menjadi calon presiden (capres) di Indonesia.
Berdasarkan survei yang dilakukan pada 23-24 Mei 2023, elektabilitas Ganjar Pranowo berada di urutan pertama dengan 35,9 persen. Tingkat elektoral Gubernur Jawa Tengah itu meningkat 4,8 persen dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Kudus Sambut Era Baru Perlindungan Anak Digital: Medsos Dibatasi, Fokus Belajar Jadi Prioritas!
-
Kepala Daerah di Jateng Wajib Siaga, Dilarang Tinggalkan Wilayah Selama Lebaran!
-
10 Tempat Beli Parcel Murah di Semarang untuk Lebaran 1447 H, Ada yang Mulai Puluhan Ribu
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap