SuaraJawaTengah.id - Nama Ganjar Pranowo terus dibicarakan baik dari kader PDI Perjuangan maupun non partai. Elektabilitas Gubenur Jawa Tengah itu pun terus meningkat.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa kehadiran bakal calon presiden Ganjar Pranowo akan menjadi magnet dalam kepemimpinan politik dan akan melanjutkan kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Kehadiran Pak Ganjar Pranowo tidak hanya menggetarkan, tapi jadi magnet di dalam kepemimpinan politik ke depan yang akan melanjutkan Presiden Jokowi," ujar Hasto dikutip dari ANTARA pada Rabu (31/5/2023).
Hasto mengatakan sambutan masyarakat terhadap Ganjar di berbagai daerah sangat luar biasa. PDI Perjuangan menilai antusiasme masyarakat menyambut Ganjar karena ada harapan agar Gubernur Jawa Tengah itu melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Terkait hasil survei, Hasto menyebut elektabilitas Ganjar langsung meroket ketika diumumkan sebagai calon presiden oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Menurut Hasto, kandidat lain tidak mengalami efek yang sama setelah diumumkan sebagai capres.
"Hanya waktu 32 hari setelah diumumkan, survei elektoral Pak Ganjar Pranowo meroket. Dari hasil survei Saiful Mujani Reasearch Consulting (SMRC) misalnya, itu juga menunjukkan bagaimana elektoral Pak Ganjar Pranowo sudah lebih tinggi dari calon yang lain yang sudah dideklarasikan sembilan bulan dan tujuh bulan sebelumnya," ujarnya.
Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan elektabilitas tiga tokoh yang digadang-gadang bakal menjadi calon presiden (capres) di Indonesia.
Berdasarkan survei yang dilakukan pada 23-24 Mei 2023, elektabilitas Ganjar Pranowo berada di urutan pertama dengan 35,9 persen. Tingkat elektoral Gubernur Jawa Tengah itu meningkat 4,8 persen dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain