SuaraJawaTengah.id - PSIS Semarang kembali mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI pasca pertandingan menghadapi Arema FC di Stadion Jatidiri pada Rabu (9/8/2023) kemarin.
Sanksi itu berkaitan dengan ledakan petasan yang terjadi dalam laga yang dimenangkan tim Laskar Mahesa Jenar dengan skor 2-0 tersebut.
Berdasarkan surat yang dikirim Komdis pada Sabtu (12/8/2023), PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi ledakan petasan di depan Tribun Timur yang dilakukan oleh suporter PSIS Semarang dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Komdis PSSI merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSIS Semarang dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Menanggapi hal ini, Yoyok Sukawi sangat menyayangkan kejadian yang ada karena cukup merugikan PSIS yang tengah berjuang di kompetisi BRI Liga 1 2023/24.
"Pertama kami sangat menyayangkan, Panpel juga harus lebih teliti lagi ke depannya dalam melakukan screening serta body check supaya kejadian yang sama tidak terulang. Kedua kami juga akan menginstruksikkan ke panpel untuk melakukan investigasi lebih lanjut," kata Yoyok Sukawi pada Sabtu (12/8/2023).
Sementara itu, ketua panpel PSIS Agung Buwono mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan mencari tahu pelaku yang menyalakan petasan.
"Kami pertama minta maaf karena petasan sampai bisa lolos. Kami akan melakukan investigasi melalui kamera CCTV yang ada untuk melihat siapa yang melempar petasan tersebut ke stadion dan menindaklanjuti. Kedepan tentu kami mohon maaf akan lebih teliti lagi dalam melakukan screening serta body check kepada para suporter atau penonton yang nonton di stadion," ujar Agung.
Baca Juga: Komdis PSSI Beri Sanksi Teguran Keras, Diego Michiels Sampaikan Protes Menohok
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah