Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (14/8/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]

SuaraJawaTengah.id - Seorang mahasiswi asal Magelang berinisial RFP alais A (20) dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

RFP ditangkap dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi hingga mengakibatkan kerugian Rp337,4 juta.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tersangka yang merupakan mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (14/8/2023).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.
 
"Modus yang digunakan tersangka yaitu mengaku sebagai karyawan PT Erajaya (merchant di marketplace online), kemudian meminta laporan resi penjualan telepon seluler kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," kata Kombes Ade Safri dilansir dari ANTARA.

Tersangka RFP alias A (20) saat diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek daring (online) untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut.
 
"Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari IPhone 14 Pro, MacBook dan Ipad) senilai Rp337.458.000," kata Ade Safri.
 
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja "online" tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut.
 
Ade Safri menambahkan, barang bukti yang telah diamankan berupa dua buah unit telepon seluler (ponsel) dan satu buah kartu ATM.
 
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga: Penangkapan Terduga Pelaku Curanmor di Malang Viral, Tangan Berlumuran Darah

Load More