SuaraJawaTengah.id - Aksi sorang siswa yang nekat membacok gurunya di Demak pada Senin (25/09/2023) lalu menuai perhatian publik. Pelaku pembacokan dijerat beberapa pasal sehingga ia terancam dipenjara hingga 12 tahun.
Siswa berinisial MAR (17) masih di bawah umur sehingga polisi akan bekerja sama dengan Dinas Sosial. Pada video viral beberapa waktu lalu, kita bisa melihat seorang guru yang sedang dievakuasi oleh beberapa orang.
Guru tersebut menderita luka cukup dalam pada bagian dekat leher dan dada. Postingan video yang ditonton jutaan kali di media sosial itu memancing simpati publik. Tak sedikit netizen yang mengecam tindakan sadis sang pelaku.
Video terpisah memperlihatkan MAR yang dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Demak pada Selasa (26/09/2023). "Ceritanya piye iki? (Ceritanya gimana ini?)," tanya seorang polisi. "Ceritane yo aku ra dikei kesempatan pak. (Ceritanya aku nggak dikasih kesempatan pak). Ya kesempatan buat sekolah," ungkap sang pelaku pembacokan.
Sang pelaku ternyata meminta kesempatan untuk sekolah sekali lagi. Ia mengucapkan hal tersebut dengan lirih saat berada di dalam mobil. MAR ternyata mempunyai latar belakang sebagai keluarga kurang mampu. Ia adalah tulang punggung keluarga dan sering berjualan nasi goreng pada malam hari. MAR dibiayai sekolah oleh budenya dan sempat telat membayar iuran semesteran.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, MAR dijerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP sehingga terancam pidana penjara selama 12 tahun.
“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku. Sebelumnya, beredar kabar bahwa pelaku membacok guru diduga karena tak terima memperoleh nilai jelek. Usai pemeriksaan, MAR mengaku bahwa ia dendam kepada sang guru.
Ia merasa sakit hari kepada guru karena korban melarang pelaku mengikuti ujian tengah semester (UTS). Berdasarkan pemeriksaan polisi, MAR mengungkap bahwa guru melarang dirinya ikut UTS lantaran belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
Baca Juga: Beratnya Beban Hidup Pelaku Pembacok Guru MA di Demak: Bertahun-tahun Jadi Tulang Punggung Keluarga
Polres Demak akan bekerja sama dengan Dinas Sosial karena MAR masih di bawah umur. “Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota