SuaraJawaTengah.id - Aksi sorang siswa yang nekat membacok gurunya di Demak pada Senin (25/09/2023) lalu menuai perhatian publik. Pelaku pembacokan dijerat beberapa pasal sehingga ia terancam dipenjara hingga 12 tahun.
Siswa berinisial MAR (17) masih di bawah umur sehingga polisi akan bekerja sama dengan Dinas Sosial. Pada video viral beberapa waktu lalu, kita bisa melihat seorang guru yang sedang dievakuasi oleh beberapa orang.
Guru tersebut menderita luka cukup dalam pada bagian dekat leher dan dada. Postingan video yang ditonton jutaan kali di media sosial itu memancing simpati publik. Tak sedikit netizen yang mengecam tindakan sadis sang pelaku.
Video terpisah memperlihatkan MAR yang dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Demak pada Selasa (26/09/2023). "Ceritanya piye iki? (Ceritanya gimana ini?)," tanya seorang polisi. "Ceritane yo aku ra dikei kesempatan pak. (Ceritanya aku nggak dikasih kesempatan pak). Ya kesempatan buat sekolah," ungkap sang pelaku pembacokan.
Sang pelaku ternyata meminta kesempatan untuk sekolah sekali lagi. Ia mengucapkan hal tersebut dengan lirih saat berada di dalam mobil. MAR ternyata mempunyai latar belakang sebagai keluarga kurang mampu. Ia adalah tulang punggung keluarga dan sering berjualan nasi goreng pada malam hari. MAR dibiayai sekolah oleh budenya dan sempat telat membayar iuran semesteran.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, MAR dijerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP sehingga terancam pidana penjara selama 12 tahun.
“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku. Sebelumnya, beredar kabar bahwa pelaku membacok guru diduga karena tak terima memperoleh nilai jelek. Usai pemeriksaan, MAR mengaku bahwa ia dendam kepada sang guru.
Ia merasa sakit hari kepada guru karena korban melarang pelaku mengikuti ujian tengah semester (UTS). Berdasarkan pemeriksaan polisi, MAR mengungkap bahwa guru melarang dirinya ikut UTS lantaran belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
Baca Juga: Beratnya Beban Hidup Pelaku Pembacok Guru MA di Demak: Bertahun-tahun Jadi Tulang Punggung Keluarga
Polres Demak akan bekerja sama dengan Dinas Sosial karena MAR masih di bawah umur. “Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Perjuangan 20 Tahun Rosidah Besarkan Usaha Gula Merah Berbuah Manis dengan Dukungan KUR BRI
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran, Ini Daftar Lengkapnya
-
Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop