Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Oktober 2023 | 06:00 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. [Suara.com/dok]

SuaraJawaTengah.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KOK, Rabu (12/10/2023).

Irwan diperiksa selama tujuh jam dengan kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepada Suarajawatengah.id, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri menjelaskan, Irwan Anwar hadir di ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sekitar pukul 13.10 WIB.

"Pemeriksaan sekitar tujuh jam dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Selesai pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak kepada Suarajawatengah.id.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Eks Mentan Syahrul Tarik Setoran Hingga USD 10.000 dari Pejabat di Kementan Tiap Bulan

Ade menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap Irwan Anwar sementara seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung dan berproses," tegas mantan Kapolresta Solo tersebut.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," kata Ade.

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Baca Juga: ICW Desak Firli Tak Dilibatkan di Penyidikan Kasus Kementan karena Terseret Dugaan Pemerasan, KPK: Apa Sudah Terbukti?

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Load More