SuaraJawaTengah.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KOK, Rabu (12/10/2023).
Irwan diperiksa selama tujuh jam dengan kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepada Suarajawatengah.id, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri menjelaskan, Irwan Anwar hadir di ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sekitar pukul 13.10 WIB.
"Pemeriksaan sekitar tujuh jam dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Selesai pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak kepada Suarajawatengah.id.
Ade menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap Irwan Anwar sementara seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung dan berproses," tegas mantan Kapolresta Solo tersebut.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," kata Ade.
Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran