Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 06 April 2025 | 16:19 WIB
Ilustrasi jurnalis demonstrasi (Antara)

Tindakan represif tersebut tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma dan rasa sakit hati, serta memunculkan keresahan mendalam di kalangan jurnalis atas tidak amannya ruang kerja mereka.

PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras insiden ini karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, dalam pernyataan sikap bersama menyampaikan lima poin penting sebagai bentuk tanggapan atas kejadian ini. Poin-poin tersebut adalah:

Baca Juga: Silaturahmi ke Ponpes Gus Baha, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Politik Tetap Kondusif

  • Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
  • Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
  • Mendesak Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan kekerasan.
  • Meminta Polri untuk belajar dari insiden ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
  • Mengajak seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut serta mengawal kasus ini demi menjaga kemerdekaan pers dan iklim demokrasi.
  • PFI dan AJI menilai, kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar insiden biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar utama demokrasi. Mereka menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan tanpa rasa takut dan tekanan, apalagi dari aparat negara yang seharusnya menjamin perlindungan terhadap seluruh warga negara, termasuk pekerja media.

Sebagai organisasi profesi, PFI dan AJI Semarang berkomitmen untuk terus mengadvokasi kasus ini hingga tuntas dan meminta semua pihak, khususnya institusi Polri, untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menyelesaikan persoalan ini.

Load More