Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 17:21 WIB
KA Argo Bromo Angrek anjlok di Wilayah Subang. [Dokumentasi Kemenhub].

Proses pengembalian dana atau refund ini dapat dilakukan di loket stasiun dalam kurun waktu tujuh hari terhitung setelah tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.

Sebelumnya, rangkaian KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Semarang diketahui anjlok di emplasemen Stasiun Peganden Baru, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat (1/8) sore, yang menjadi biang kerok dari pembatalan massal ini.

Load More