Ilustrasi kecelakaan lalu lintas di Semarang. [ANTARA]
Baca 10 detik
- Diduga mabuk ciu sambil main HP, Mohammad Soleh menabrak pedagang di Jalan Pemuda Semarang.
- Eriko, teman yang hanya menumpang, ikut terluka parah dan terseret dalam pusaran masalah.
- Akibat perbuatannya, Soleh melakukan tindak pidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pengakuan ini menjadi tiket satu arah baginya menuju proses hukum yang berat. Ulahnya bukan lagi sekadar kecelakaan, melainkan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal tersebut secara gamblang menyebutkan ancaman pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang.
Jika perbuatannya mengakibatkan kematian, hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta menanti. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya 10 tahun penjara. Secangkir ciu kini telah ditukar dengan ancaman kehilangan kebebasan selama lebih dari satu dekade.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti