Ilustrasi kecelakaan lalu lintas di Semarang. [ANTARA]
Baca 10 detik
- Diduga mabuk ciu sambil main HP, Mohammad Soleh menabrak pedagang di Jalan Pemuda Semarang.
- Eriko, teman yang hanya menumpang, ikut terluka parah dan terseret dalam pusaran masalah.
- Akibat perbuatannya, Soleh melakukan tindak pidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pengakuan ini menjadi tiket satu arah baginya menuju proses hukum yang berat. Ulahnya bukan lagi sekadar kecelakaan, melainkan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal tersebut secara gamblang menyebutkan ancaman pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang.
Jika perbuatannya mengakibatkan kematian, hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta menanti. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya 10 tahun penjara. Secangkir ciu kini telah ditukar dengan ancaman kehilangan kebebasan selama lebih dari satu dekade.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kedok Umrah Ramadan Berujung Petaka, Biro Travel di Temanggung Gasak Uang Jemaah hingga Rp3 Miliar
-
Gubernur Luthfi Instruksikan APBD Perubahan 2026 Untuk Genjot Perbaikan Jalan
-
Sawah di Jateng Tak Boleh Menyusut, Ahmad Luthfi Kunci 87 Persen Lahan
-
Pecah Turis Borobudur, Pemprov Jateng Bentuk Sabuk Wisata 'Keburejo-Gelangmanggung'
-
Dari Kebocoran hingga Kapal Terbakar: Pertamina Simulasi Keadaan Darurat di Pesisir Semarang