Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 Desember 2025 | 08:12 WIB
Ilustrasi proyeksi kenaikan UMK dan UMP di Jawa Tengah. [AI/ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersiap menetapkan UMP dan UMK 2026 pada 24 Desember 2025 berdasarkan PP terbaru.
  • Kenaikan UMK diproyeksikan signifikan, didasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak pekerja.
  • Kota Semarang diprediksi memiliki UMK tertinggi, meningkat dari Rp3.454.827 menjadi sekitar Rp3.717.421.

Mereka perlu menyesuaikan strategi bisnis dan efisiensi operasional untuk tetap kompetitif. Pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif atau program pendampingan bagi UKM agar dapat beradaptasi dengan kebijakan upah minimum yang baru.

Proses penetapan UMK dan UMP 2026 akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Diskusi dan negosiasi yang intensif akan dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Masyarakat diharapkan dapat terus memantau perkembangan informasi terkait penetapan upah minimum ini.

Load More