- Ketua Komjak RI mendukung Jaksa Agung mengusut banjir Sumatera, menduga pemicunya alih fungsi lahan masif.
- Kejagung telah mengembalikan ratusan ribu hektare lahan dan Rp6,6 triliun denda pelanggaran kawasan hutan.
- Kejagung secara aktif mengusut korupsi alih fungsi lahan ilegal untuk sawit dan tambang berdampak besar.
SuaraJawaTengah.id - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi menilai Jaksa Agung, ST Burhanuddin gerak cepat mengusut penyebab banjir Sumatera dan Aceh.
Itu ditandai dengan penyerahkan ratusan ribu hektare lahan hutan dan Rp 6,6 triliun hasil denda pelanggaran kawasan hutan kepada negara disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
"Pak JA (Jaksa Agung) menyebut banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah (dipicu) alih fungsi lahan yang masif. Komjak mendukung penuh Kejagung mengusut tuntas," kata dia di Solo, Kamis (25/12/2025).
Lebih lanjut Guru Besar UNS itu menerangkan, rakyat Indonesia menaruh harapan besar kepada Kejagung dalam penegakan hukum dalam hal ini kejahatan lingkungan yang menyebabkan bencana ekologis. Tidak hanya membuat rakyat menderita, tetapi merugikan negara.
"Rakyat berharap besar ini tuntas. Apalagi Kejagung saat ini menjadi instituasi di mana rakyat bergantung," jelas dia.
Menurut Prof Puji, itulah yang kemudian membuat Kejagung gerak cepat mengusut bencana Sumatera karena melibatkan korporasi. Terlebih untuk pemulihan ekologi bisa mencapai Rp 1.000 triliun imbas dampak yang begitu parah.
"Ini masalah serius yang diperhatikan Kejagung. Besarnya potensi kerugian negara dan dampak yang diterima rakyat jadi alasan kuat Kejagung mengusut dengan tuntas," ungkap dia.
Ternyata dalam berbagai Diskusi Publik bertema Pemberantasan Korupsi yang digelar Solusi Indonesia di Sukoharjo, Semarang dan Sragen, Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi menyebut Kejagung beberapa tahun ini aktif mengusut alih fungsi lahan baik untuk sawit maupun tambang. Di mana korupsi yang terjadi yakni dengan mengaburkan luas lahan dan hasilnya dibawa ke luar negeri.
"Korupsinya gimana? Izin taruhlah 100 hektare, maka mereka akan mengelola 1.000 hektare yang 900 ini ilegal. Lha makanya sekarang ini Kejaksaan mengejar itu. Dan kini sudah bisa mengembalikan 4 juta hektare akibat penguasaan ilegal itu," ungkap dia.
Baca Juga: Banjir Melanda Aceh dan Sumatera, SPPG Beralih ke Menu Lokal untuk Tetap Bertahan
Sementara itu, Prof Puji mengapresiasi kinerja Kejagung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sehingga aset bisa diselamatkan dan keuangan negara dipulihkan di sektor sumber daya alam tersebut.
"Potensi kerugian negara akibat pelanggaran izin pengelolaan sawit dan tambang fantastis. Bisa ratusan triliun rupiah. Kemarin Rp 6,6 triliun denda pelanggaran kawasan hutan bisa dikembalikan ke negara. Semoga tahun depan lebih besar lagi yang bisa dipulihkan," harap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Banjir Sumatera, Ketua Komjak RI Ungkap Cara Licik Alih Fungsi Hutan
-
Rayakan Natal 2025, BRI Peduli Hadirkan Bantuan Sembako bagi Masyarakat di Berbagai Wilayah
-
Mencetak 'Santri Garuda': Ikhtiar Darul Amanah Kendal Merevolusi Wajah Pesantren di Indonesia
-
5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
-
BRI Peduli Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu di Grobogan