- Ketua Komjak RI mendukung Jaksa Agung mengusut banjir Sumatera, menduga pemicunya alih fungsi lahan masif.
- Kejagung telah mengembalikan ratusan ribu hektare lahan dan Rp6,6 triliun denda pelanggaran kawasan hutan.
- Kejagung secara aktif mengusut korupsi alih fungsi lahan ilegal untuk sawit dan tambang berdampak besar.
SuaraJawaTengah.id - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi menilai Jaksa Agung, ST Burhanuddin gerak cepat mengusut penyebab banjir Sumatera dan Aceh.
Itu ditandai dengan penyerahkan ratusan ribu hektare lahan hutan dan Rp 6,6 triliun hasil denda pelanggaran kawasan hutan kepada negara disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
"Pak JA (Jaksa Agung) menyebut banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah (dipicu) alih fungsi lahan yang masif. Komjak mendukung penuh Kejagung mengusut tuntas," kata dia di Solo, Kamis (25/12/2025).
Lebih lanjut Guru Besar UNS itu menerangkan, rakyat Indonesia menaruh harapan besar kepada Kejagung dalam penegakan hukum dalam hal ini kejahatan lingkungan yang menyebabkan bencana ekologis. Tidak hanya membuat rakyat menderita, tetapi merugikan negara.
"Rakyat berharap besar ini tuntas. Apalagi Kejagung saat ini menjadi instituasi di mana rakyat bergantung," jelas dia.
Menurut Prof Puji, itulah yang kemudian membuat Kejagung gerak cepat mengusut bencana Sumatera karena melibatkan korporasi. Terlebih untuk pemulihan ekologi bisa mencapai Rp 1.000 triliun imbas dampak yang begitu parah.
"Ini masalah serius yang diperhatikan Kejagung. Besarnya potensi kerugian negara dan dampak yang diterima rakyat jadi alasan kuat Kejagung mengusut dengan tuntas," ungkap dia.
Ternyata dalam berbagai Diskusi Publik bertema Pemberantasan Korupsi yang digelar Solusi Indonesia di Sukoharjo, Semarang dan Sragen, Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi menyebut Kejagung beberapa tahun ini aktif mengusut alih fungsi lahan baik untuk sawit maupun tambang. Di mana korupsi yang terjadi yakni dengan mengaburkan luas lahan dan hasilnya dibawa ke luar negeri.
"Korupsinya gimana? Izin taruhlah 100 hektare, maka mereka akan mengelola 1.000 hektare yang 900 ini ilegal. Lha makanya sekarang ini Kejaksaan mengejar itu. Dan kini sudah bisa mengembalikan 4 juta hektare akibat penguasaan ilegal itu," ungkap dia.
Baca Juga: Banjir Melanda Aceh dan Sumatera, SPPG Beralih ke Menu Lokal untuk Tetap Bertahan
Sementara itu, Prof Puji mengapresiasi kinerja Kejagung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sehingga aset bisa diselamatkan dan keuangan negara dipulihkan di sektor sumber daya alam tersebut.
"Potensi kerugian negara akibat pelanggaran izin pengelolaan sawit dan tambang fantastis. Bisa ratusan triliun rupiah. Kemarin Rp 6,6 triliun denda pelanggaran kawasan hutan bisa dikembalikan ke negara. Semoga tahun depan lebih besar lagi yang bisa dipulihkan," harap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Brigjend Sudiarto Perkuat KDKMP, Dorong Digitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9Halaman 94101 Kurikulum Merdeka
-
4 Honda Freed Bekas 100 Jutaan Buat Daily dan Mudik Lebaran
-
Sinergi BRI dan Pemerintah, Program FLPP Dorong Pemerataan Kepemilikan Rumah
-
3 Rekomendasi Mobil SUV Diesel Modern, Tawarkan Torsi Monster dan Iritnya Kebangetan!