- Kanal YouTube RD-Oto merekomendasikan lima mobil bekas populer tahun muda rentang harga Rp90-112 juta.
- Pilihan mencakup Honda Brio (responsif), Suzuki Ignis (irit crossover), Agya/Ayla (perawatan mudah), dan Datsun Go+ (7-penumpang).
- Suzuki Karimun Wagon R ditawarkan sebagai opsi praktis dengan kabin lega untuk penumpang bertubuh tinggi.
SuaraJawaTengah.id - Memiliki mobil pribadi kini bukan lagi sekadar impian, melainkan kebutuhan, terutama bagi keluarga kecil atau pekerja harian di perkotaan.
Namun, dengan anggaran terbatas di kisaran Rp90 juta hingga Rp112 juta, mencari kendaraan yang tepat seringkali menjadi tantangan.
Prioritas utama biasanya mengerucut pada efisiensi bahan bakar, kapasitas penumpang, dan kemudahan perawatan. Untungnya, pasar mobil bekas menawarkan berbagai pilihan menarik yang bisa memenuhi kriteria tersebut tanpa menguras dompet.
Kanal YouTube otomotif RD-Oto baru-baru ini merilis daftar komprehensif 5 mobil bekas pilihan yang tidak hanya irit bahan bakar, tetapi juga memiliki tahun produksi yang relatif muda, menjadikannya opsi ideal untuk keluarga kecil atau individu yang mencari kendaraan ekonomis dan andal.
Daftar ini adalah angin segar bagi mereka yang menginginkan mobil berkualitas dengan harga terjangkau.
1. Honda Brio 1.2 E (2014-2015): Performa Lincah untuk Pengendara Aktif
Bagi Anda yang mendambakan sensasi berkendara yang responsif dan lincah, Honda Brio generasi pertama patut dipertimbangkan.
Dengan harga di kisaran Rp90-112 juta, Anda bisa mendapatkan varian E Manual tahun 2014 atau Otomatis tahun 2015.
Mobil ini menggendong mesin 1.200cc 4 silinder bertenaga 89 DK, yang diklaim paling bertenaga di kelasnya. Keunggulan Brio terletak pada mesinnya yang bertenaga, handling yang responsif, dan citra merek Honda yang kuat.
Baca Juga: Jelang Nataru, Gubernur Luthfi Prediksi Bakal Ada Mobilitas 8,7 Juta Orang di Jateng
Namun, perlu dicatat bahwa kabin belakang dan bagasi tergolong sempit dibanding kompetitor serta konsumsi BBM varian matic di dalam kota berkisar 12-14 km/liter.
2. Suzuki Ignis 1.2 GL Manual (2017): Crossover Mungil Super Irit dan Bergaya
Jika Anda mencari mobil dengan desain unik ala crossover yang irit bahan bakar, Suzuki Ignis tahun 2017 adalah pilihan menarik. Dibanderol sekitar Rp93 juta, Ignis menawarkan ground clearance tinggi (180mm) yang cocok untuk kondisi jalan di Indonesia.
Mesin K12M 1.200cc-nya terkenal sangat efisien, dalam kota bisa 15-17 km/liter menjadikannya salah satu yang paling irit di kelasnya.
Selain itu, Ignis memiliki ruang kepala (headroom) yang lega dan bagasi yang lebih besar dibandingkan Brio. Kekurangannya mungkin terletak pada bantingan suspensi yang "terasa agak keras bagi sebagian orang."
3. Toyota Agya 1.0 G (2016) & Daihatsu Ayla 1.2 R (2017): Keandalan dan Kemudahan Perawatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Akibat Pasokan Seret, Harga Cabai di Banyumas Tembus Rp80 Ribu!
-
Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta
-
Mooncake Festival 2026 Jadi Ruang Akulturasi Budaya di Semarang
-
Rayakan Pestapora 2026 Bareng BRImo, Ada Cashback dan Keseruan di Booth BRI
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Kuasa Hukum Langsung Laporkan Penyidik