Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 September 2026 | 15:07 WIB
Penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov DIY di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat dan daerah menandatangani nota kesepakatan pemanfaatan empat candi sebagai ruang ibadah pada 17 September 2026.
  • Penguatan fungsi keagamaan candi bertujuan menarik umat beribadah serta memperkuat sektor pariwisata dan perekonomian warga sekitar.
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap candi berkembang menjadi pusat spiritualitas dunia yang menjaga pelestarian dan keberlanjutan kawasan.

“Ke depan, kita ingin Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon tidak hanya menjadi destinasi yang dikunjungi, tetapi menjadi pusat spiritualitas dunia,” ujarnya.

Ia menekankan, penguatan pemanfaatan candi sebagai ruang keagamaan harus berjalan beriringan dengan pelestarian kawasan, ketertiban, dan keberlanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menambahkan, kesepakatan lintas kementerian dan pemerintah daerah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberagaman sekaligus memastikan pemanfaatan candi tetap memperhatikan kepentingan umat, warisan budaya, pariwisata, dan ekonomi masyarakat.

“Jadi inilah kehadiran keberadaan candi ini merupakan sebuah bukti dari bukan hanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di zamannya, tetapi juga sebagai sebuah bukti dari toleransi dan keragaman kita yang harus kita terus jaga,” kata Pratikno.

Nota kesepakatan tersebut melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BPBUMN), Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov DIY.

Load More