- Pelajar SMP berinisial DR merampok rumah dan menyerang gurunya, EDGA, di Magelang pada Senin (21/9/2026).
- Akibat serangan menggunakan benda tumpul tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian tangan dan kepala.
- Polisi menangkap pelaku di Desa Sambak beserta sejumlah barang bukti lima hari setelah kejadian tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Magelang, DR (15), merampok rumah gurunya sendiri. DR juga menyerang guru perempuannya itu hingga mengalami luka di tangan dan kepala.
Polisi setempat mengungkapkan, insiden itu terjadi Senin (21/9/2026) sekira pukul 00.05 WIB. Korban berinisial EDGA (29) ketika itu sedang tidur di rumahnya, Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol. Edy Bagus Sumantri mengemukakan ketika itu korban terbangun karena mendengar suara ketukan dari jendela depan, jendela ruang tengah hingga pintu rumah.
“Korban yang curiga kemudian menginformasikan ke grup WA pemuda (setempat),” kata Edy pada keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (30/9/2026).
Korban ketika itu beranjak dari tempat tidur, ganti pakaian dan hendak keluar kamar untuk memastikan kondisi rumah.
Namun, tiba-tiba pelaku merangsek masuk dalam kamar korban langsung menyerang tangan dan kepala dengan benda tumpul. Pelaku kemudian kabur.
“Kasus ini kemudian kami tangani, dilakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkapnya,” lanjut Edy.
Lima hari setelah kejadian, yakni Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 14.30 WIB, reserse setempat berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Sambak Magelang.
“Pada perkara ini, petugas telah mengamankan seorang anak yang diduga terlibat, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan diproses profesional,” tandas Edy.
Baca Juga: 8 Anggota Komite Mundur Jelang Hari H, Tahapan Pemilihan Ketua PSSI Jateng Ditunda
Mengingat pelaku masih usia anak, Edy menjelaskan penanganannya dilakukan sesuai ketentuan perundangan terkait sistem peradilan anak. Proses hukum dilakukan tanpa mengesampingkan hak-hak pelaku sebagai anak-anak.
Ps. Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto membenarkan antara pelaku dan korban merupakan murid dan guru sekolah swasta di Kajoran, Kabupaten Magelang.
“Motifnya pencurian,” jelas Ady.
Penyerangan kepada korban diduga karena pelaku ketahuan saat akan beraksi. Pelaku belum berhasil membawa kabur barang berharga dari rumah gurunya itu.
Barang bukti yang diamankan berupa sebuah linggis warna hitam sepanjang 45 cm, kaus warna biru, celana panjang warna hitam dan sebuah ponsel. Penyidik menjerat pelaku Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kontributor : Eka Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Jualan 30 Menit Langsung Ludes! Berkah Nobar Timnas di Kantor Gubernur Jateng Bikin Ketiban Rezeki
-
Perang Lawan TBC! Ratusan Puskesmas di Jateng Siap Terima Alat Diagnostik Baru Bulan Depan
-
Tiga Tim Rebut Gelar Juara Piala by.U Series Semarang 2026, Persaingan Atlet Futsal Muda Memanas
-
Tak Hanya di Bandara, Ini Lokasi BRI Money Changer untuk Tukar Valas
-
Bau Tak Sedap Antar Warga pada Temuan Pilu, Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos