Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 September 2026 | 11:45 WIB
Ilustrasi murid merampok gurunya sendiri dengan kekerasan. [Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Pelajar SMP berinisial DR merampok rumah dan menyerang gurunya, EDGA, di Magelang pada Senin (21/9/2026).
  • Akibat serangan menggunakan benda tumpul tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian tangan dan kepala.
  • Polisi menangkap pelaku di Desa Sambak beserta sejumlah barang bukti lima hari setelah kejadian tersebut.

SuaraJawaTengah.id - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Magelang, DR (15), merampok rumah gurunya sendiri. DR juga menyerang guru perempuannya itu hingga mengalami luka di tangan dan kepala.

Polisi setempat mengungkapkan, insiden itu terjadi Senin (21/9/2026) sekira pukul 00.05 WIB. Korban berinisial EDGA (29) ketika itu sedang tidur di rumahnya, Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.  

Kapolresta Magelang Kombes Pol. Edy Bagus Sumantri mengemukakan ketika itu korban terbangun karena mendengar suara ketukan dari jendela depan, jendela ruang tengah hingga pintu rumah.  

“Korban yang curiga kemudian menginformasikan ke grup WA pemuda (setempat),” kata Edy pada keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (30/9/2026).

Korban ketika itu beranjak dari tempat tidur, ganti pakaian dan hendak keluar kamar untuk memastikan kondisi rumah.  

Namun, tiba-tiba pelaku merangsek masuk dalam kamar korban langsung menyerang tangan dan kepala dengan benda tumpul. Pelaku kemudian kabur.

“Kasus ini kemudian kami tangani, dilakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkapnya,” lanjut Edy.  

Lima hari setelah kejadian, yakni Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 14.30 WIB, reserse setempat berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Sambak Magelang.

“Pada perkara ini, petugas telah mengamankan seorang anak yang diduga terlibat, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan diproses profesional,” tandas Edy.  

Baca Juga: 8 Anggota Komite Mundur Jelang Hari H, Tahapan Pemilihan Ketua PSSI Jateng Ditunda

Mengingat pelaku masih usia anak, Edy menjelaskan penanganannya dilakukan sesuai ketentuan perundangan terkait sistem peradilan anak. Proses hukum dilakukan tanpa mengesampingkan hak-hak pelaku sebagai anak-anak.  

Ps. Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto membenarkan antara pelaku dan korban merupakan murid dan guru sekolah swasta di Kajoran, Kabupaten Magelang.

“Motifnya pencurian,” jelas Ady.  

Penyerangan kepada korban diduga karena pelaku ketahuan saat akan beraksi. Pelaku belum berhasil membawa kabur barang berharga dari rumah gurunya itu.  

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah linggis warna hitam sepanjang 45 cm, kaus warna biru, celana panjang warna hitam dan sebuah ponsel. Penyidik menjerat pelaku Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Kontributor : Eka Setiawan

Load More