Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:44 WIB
Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah, memusnahkan 557 barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari hasil penyitaan periode Juli 2026 hingga September 2026, di Batang, Kamis (15/10/2026). (ANTARA/Kutnadi)
Baca 10 detik
  • Kejari Batang memusnahkan 557 barang bukti inkracht yang didominasi narkotika pada Kamis, Juli hingga September 2026.
  • Kepala Kejari Batang merangkaikan pemusnahan tersebut dengan Apel Satria guna mencegah keterlibatan anak muda dalam tawuran.
  • Pihak Kejari Batang mengajak seluruh instansi dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa dari kejahatan.

SuaraJawaTengah.id - Kejari Batang memusnahkan 557 barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Juli hingga September 2026.

Kepala Kejari Batang Ratih Andrawina Suminar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan terlarang. Selain itu, terdapat senjata tajam dan barang lain yang digunakan dalam tindak pidana.

Ratih mengaku prihatin karena sejumlah kasus yang ditangani melibatkan kalangan anak muda, termasuk pelajar yang terjerat perkara tawuran.

“Ini menjadi perhatian kami. Karena itu, pemusnahan barang bukti kali ini dirangkaikan dengan Apel Satria atau Aksi Pelajar dan Santri Tolak Tawuran, Perundungan, dan Narkoba,” ujarnya melansir ANTARA, Jumat (16/10/2026).

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Batang berupaya menanamkan nilai edukasi, toleransi, dan persaudaraan di kalangan pelajar. Kejari juga mengundang perwakilan sekolah untuk menjadi duta ant tawuran, antip perundungan, dan antinarkoba di lingkungan masing-masing.

Ratih menegaskan, pencegahan tindak kejahatan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga masyarakat.

“Kami tidak bisa berdiri sendiri. Perlu dukungan semua pihak untuk bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa,” katanya.

Load More