- LBH Yogyakarta mendampingi kepulangan 34 peserta aksi yang diamankan di Polda DIY pada Kamis, 29 Oktober 2026.
- Tim advokasi sempat mengalami perdebatan alot karena dilarang masuk untuk menemui massa yang sedang menjalani pemeriksaan.
- Polda DIY mengembalikan seluruh peserta aksi kepada keluarga masing-masing dengan dikawal oleh tim bantuan hukum.
SuaraJawaTengah.id - Tim Bantuan Hukum dari LBH Yogyakarta memastikan kepulangan 34 peserta aksi di Malioboro yang sempat diamankan di markas Polda DIY hingga Kamis (29/10/2026) malam.
Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya menuturkan bahwa proses pendampingan hukum tersebut sempat berjalan alot. Hal itu lantaran tim advokasi sempat tidak diizinkan masuk menemui para peserta aksi.
"Kita semalam harus keras-kerasan dulu untuk memaksa masuk ke dalam Polda. Sempat ditahan sama polisi agar tidak ketemu massa yang ditahan," kata Royan saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Disampaikan Royan, pihak kepolisian sempat bergeming dan beralasan bahwa puluhan orang yang berada di dalam markas Polda DIY tersebut masih menjalani pemeriksaan medis serta verifikasi data.
"Katanya masih diproses, cek kesehatan dan lain-lain. Kami nda sepakat, karena tidak ada kejelasan soal status mereka di dalam," tegasnya.
Meski sempat diwarnai perdebatan mengenai kepastian status hukum massa yang diamankan, tim bantuan hukum akhirnya dapat mendampingi kepulangan seluruh peserta aksi.
"Benar (34 orang sudah dipulangkan). Kami mengawal semalam sampai semuanya bebas," ungkapnya.
Di sisi lain, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyebut telah mengembalikan puluhan orang tersebut ke pihak keluarga masing-masing dengan pendampingan dari tim bantuan hukum.
"Sebanyak 34 orang yang sempat kita berikan perlindungan pada saat kericuhan di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan dan dijemput oleh keluarga masing-masing dan dari pihak LBH Yogyakarta," kata Ihsan.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Kongres Pemuda II: Saat Kata Merdeka Masih Dilarang Diucapkan
Polda DIY mengklaim seluruh rangkaian tindakan pendataan hingga pemeriksaan terhadap puluhan orang tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai dengan prosedur standar penanganan ketertiban di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Desain Final Stadion Kendal Tornado FC Dirilis, Pembangunan Dimulai Tahun Depan
-
Buntut Penggeledahan "Ponpes" di Sukoharjo, Taj Yasin Pastikan Pendampingan Psikologis Anak-Anak
-
Ancaman Megathrust di Wisata Jateng, Sarif Abdillah Desak Hotel dan Destinasi Punya Standar Mitigasi
-
Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026
-
BRI Raih Empat Penghargaan, Dorong UMKM Naik Kelas dan Makin Berdaya