SuaraJawaTengah.id - Polisi disarankan untuk menggelar uji forensik digital untuk mengungkap kasus pembobolan Bank Jateng, demikian dikatakan Direktur Indonesia E-fraud Watch (IEW), Solichul Huda.
Sebelumnya diwartakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah akan meminta klarifikasi awal terkait laporan tindak pidana pembobolan rekening Bank Jateng yang diduga dilakukan nasabahnya, pada Kamis (4/4/2019) besok.
Bank Jateng telah melaporkan nasabahnya atas nama Muhammad Ridwan, yang dituding telah membobol rekening via ATM senilai Rp 5,4 miliar.
"Semestinya penyidik memperhatikan data digital, data transaksi dan lain-lain yang berhubungan dengan aduan tersebut. Ini nasabah apakah memang melakukan perbuatan yang dimaksud atau tidak? Itu nanti semuanya bisa dilihat dari transaksi yang ada," kata Solichul, saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/4/2019).
Solichul menggambarkan, jika sesuai dugaan yang dilaporkan, semisal nasabah nakal, bisa dilihat dulu data transaksi pada tanggal pelaksanaan itu harus sama dengan tanggal yang dituduhkan.
"Jadi nanti dilihat tanggal sebelum, tanggal dilakukan, dan tanggal sesudah dilakukan. Itu akan dianalisis transaksinya," beber Solichul, yang juga pengajar pada Universitas Dian Nuswantoro Semarang itu.
Solichul juga menegaskan, bahwa barang bukti fisik berupa hasil cetakan rekening koran atau buku tabungan belum bisa menguatkan dugaan adanya pembobolan atau saling klaim kepemilikan dana senilai Rp 5,4 miliar yang disengketakan.
Bukti fisik cetakan rekening koran atau laporan saldo baik yang di buku tabungan atau di monitor komputer hanya merupakan penampilan dari data digital.
"Audit data forensik itu intinya di data digital, jadi nantinya yang diaudit forensik pada data digitalnya. Sebetulnya yang paling inti adalah data yang ada di dalamnya itu," tutup dia.
Kontributor : Adam Iyasa