Kampanye di Masjid, Ketua BPN Solo Dituntut 5 Bulan Bui

"Ada dua pleidoi yang akan kami sampaikan ke Majelis Hakim. Satu pleidoi dari saya dan satu pleidoi dari kuasa hukum saya," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 08 Mei 2019 | 09:42 WIB
Kampanye di Masjid, Ketua BPN Solo Dituntut 5 Bulan Bui
Nur Rochmi Kurnia Sari menjalani sidang perdana kasus pelanggaran pemilu di PN Sukoharjo. (solopos)

"Uang itu diberikan untuk kas komunitas yang hadir dalam acara tersebut. Ada bukti penerimaan, ada saksi, tapi tidak ada bukti itu pemberian untuk mengarahkan pilihan. Jadi itu yang menjadi pertimbangan JPU bahwa dugaan money politics tidak terbukti," tutur Muladi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini