Sewakan Lahan Milik PT KAI Secara Ilegal, Warga Temanggung Dipolisikan

Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa SYN sudah memanfaatkan Gedung Juang.

Chandra Iswinarno
Minggu, 19 Mei 2019 | 17:13 WIB
Sewakan Lahan Milik PT KAI Secara Ilegal, Warga Temanggung Dipolisikan
Pejabat Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mempolisikan serang warga Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) berinisial SYN.

SYN diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menyewakan lahan milik PT KAI tanpa izin dan menyebabkan PT KAI Daop 6 Yogyakarta alami kerugian lebih kurang Rp 1,9 miliar.

Pejabat Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan Desember 2017 lalu. Waktu itu, Senior Manager Penjagaan Aset PT KAI Daop 6, Desra Hidayat menerima laporan dari Supervisor Aset wilayah Temanggung dan Pengusahan Aset, bahwa Gedung Juang atau Stasiun Temanggung (yang tidak lagi beroperasi) telah diduduki oleh seorang yang berinisial SYN dengan mengatasnamakan Yayasan Trah Ratu Kedaton PB VIII Surakarta.

"Dari laporan tersebut Pak Desra bersama tim melaksanakan koordinasi dengan Pemkab Temanggung. Dan diperoleh penjelasan dari Pemkab bahwa gedung Juang milik PT KAI masih disewa dan dipergunakan untuk Kantor Pepabri Kabupaten Temanggung," terang Eko.

Baca Juga:Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji

Selanjutnya, kata Eko, Pemkab juga telah membangun kantor Pepabri baru. Pada saat transisi, datang SYN ke gedung Juang dan meminta kunci kepada penjaga. Karena ketakutan, penjaga pun menyerahkan kunci tersebut kepada SYN.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa SYN sudah memanfaatkan Gedung Juang. Selain itu tim juga menemukan adanya lemari kaca dan juga peralatan kantor.

"Atas temuan itu PT KAI pun melaporkan ke Polres Temanggung dan menindaklanjuti atas temuan tersebut, tim Aset Daop 6 Yogyakarta melakukan pengecekan terhadap para penyewa tanah milik PT KAI (persero). Ada lebih kurang 62 penyewa dan sudah berpindah sewa ke SYN," imbuhnya.

Akibat perbuatan SYN itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian lebih kurang Rp 1,9 miliar. Atas dasar itulah, Desra melaporkan adanya tindak pidana menyewakan aset tanpa seizin yang berhak atau tindak pidana penipuan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 ayat 4E KUHP atau pasal 378 KUHP atas nama terlapor SYN.

Laporan tersebut dilakukan pada 20 Agustus 2018. Saat ini, SYN sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Temanggung.

Baca Juga:Polisi Telisik Dugaan Kampanye Hitam di Kasus Penipuan Mencatut Jokowi

Kontributor : Ari Purnomo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini