Dipecat Polri karena Homoseksual, Gugatan Brigadir TT Ditolak PTUN

"Jika tidak puas dengan upaya administratif tersebut, maka penggugat bisa mengajukan gugatan TUN," katanya.

Reza Gunadha
Kamis, 23 Mei 2019 | 17:16 WIB
Dipecat Polri karena Homoseksual, Gugatan Brigadir TT Ditolak PTUN
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

Karena TT merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya dilimpahkan ke polda setempat.

Atas dugaan pemerasan tersebut, TT dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengakui tidak ada peristiwa itu.

Tidak hanya sebatas itu, kata dia, TT kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan seksual.

Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik TT muncul setelah pemeriksaan.

Baca Juga:Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM

"Jadi, sudah diperiksa, baru ada laporan masuk. Laporan itu juga bukan dari masyarakat," katanya pula.

Ia menduga pemecatan kliennya itu tidak terlepas dari dugaan orientasi seksual menyukai sesama jenis yang juga diakui oleh TT.

Brigadir TT sendiri pernah mengajukan banding atas pemecatan itu, namun ditolak.

REKOMENDASI

News

Terkini