Heran Namanya Disebut Dalam Sidang MK, Wakil Walikota Semarang: Sudah Clear

Kasusnya dihentikan penyelidikannya dan tidak sampai pada tahap penyidikan, baik oleh kepolisan maupun kejaksaan.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:20 WIB
Heran Namanya Disebut Dalam Sidang MK, Wakil Walikota Semarang: Sudah Clear
Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Nama Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu disebut oleh salah satu saksi Paslon 02, Listiani, pada sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).

Listiani, yang biasa disapa Ita, menyatakan telah melalui tahapan pemeriksaan oleh Bawaslu sampai pada tingkat Sentra Gakkumdu Kota Semarang pada saat itu.

"Saya diperiksa Bawaslu dua jam, hasilnya sampai Sentra Gakkumdu menyatakan saya tidak memenuhi unsur melanggar pidana Pemilu," kata Ita, Jumat (21/6/2019).

Dari keputusan tersebut, lanjut Ita, sehingga kasusnya dihentikan penyelidikannya dan tidak sampai pada tahap penyidikan baik oleh kepolisan maupun kejaksaan.

Baca Juga:Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya

"Itu keputusan ada di tingkat pleno Gakkumdu jadi sudah final," ujarnya.

Meski mengaku heran namanya ikut diseret pada sidang MK, padahal putusan Gakkumdu sudah final, Ita tetap menghargai para saksi 02 dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilu.

"Sebenarnya saya kaget, tapi itu sah-sah saja, majelis MK juga sudah langsung mendengar dari penjelasan Bawaslu RI jika kasus sudah selesai, sudah clear," bebernya.

Sebelumnya, saksi Paslon 02 Listiani, kembali mengungkap dugaan pelanggan yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Semarang pada saat melakukan acara silaturahmi para Ketua RW se-kecamatan Semarang Utara, di Aula Kecamatan Semarang Utara, pada Kamis (7/3/2019) yang lalu.

Listiani yang juga Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, menduga Wakil Walikota Semarang memberikan iming-iming agar mau memilih petahana. Selain itu, politikus PDIP itu juga disebut menggunakan fasilitas negara berupa tempat di aula Kecamatan Semarang Utara untuk berkampanye. Hevearita dituduhkan pada Pasal 282 UU No.7 Tahun 2017, Pasal 283 UU No.7 Tahun 2017 Ayat 1 dan Ayat 2. Kemudian Pasal 306 ayat 2 serta Pasal 547 UU Pemilu.

Baca Juga:Jokowi Diklaim Tak Hadiri Pelatihan Saksi, BPN Bongkar Jejak Digital

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini