Napi Kasus Investasi Bodong Tewas Minum Cairan Pembersih Lantai di Rutan

Di rumah sakit, korban sempat menjalani perawatan. Tetapi, nyawanya tidak bisa diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal pukul 12.35 WIB," tambahnya.

Reza Gunadha
Senin, 15 Juli 2019 | 22:48 WIB
Napi Kasus Investasi Bodong Tewas Minum Cairan Pembersih Lantai di Rutan
Narapidana kasus investasi bodong, Yusak Sie Haryanto (60), nekat mengakhiri hidupnya saat menjalani hukuman di Rutan Kelas IA Solo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019). [Suara.com/Adi Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Narapidana kasus investasi bodong, Yusak Sie Haryanto (60), nekat mengakhiri hidupnya saat menjalani hukuman di Rutan Kelas IA Solo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).

Yusak nekat mengakhiri hidupnya dengan cara minum cairan pembersih lantai yang ada di kamar mandi tahanan.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Dr Moewardi Solo, tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IA Solo, Andi Rahmanto menjelaskan, kejadian kali pertama diketahui oleh teman sekamar Yusak yang ada di Blok B nomor 4.

Baca Juga:Kronologi AF Dicekoki Sabu, Dicabuli hingga Nekat Coba Bunuh Diri

Saat itu, Yusak diketahui muntah-mutah. "Melihat kejadian itu, teman satu blok korban mencoba memberikan pertolongan. Saat hendak ditolong, dari mulut korban keluar busa berbau pembersih lantai," terang Andi saat ditemui di kantornya, Senin (15/7/2019).

Selanjutnya, kata Andi, korban dilarikan ke klinik yang ada di rutan. Tetapi karena kondisinya terus memburuk, Yusak langsung dilarikan ke RSUD Dr Moewardi, Solo.

”Di rumah sakit, korban sempat menjalani perawatan. Tetapi, nyawanya tidak bisa diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal pukul 12.35 WIB," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menangani, kematian Napi investasi emas bodong itu disebabkan karena cairan pembersih lantai. Pihak Rutan segera menghubungi pihak keluarga untuk mengurus jasad korban.

"Yusak divonis 1,5 tahun penjara. Seharusnya akhir Desember ini bebas. Tapi kemudian Polresta melimpahkan berkas perkara split Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Diduga ia depresi dengan kasus keduanya ini.”

Baca Juga:2 Pemerkosa Gadis Belia yang Hendak Bunuh Diri di Depok Tertangkap

Untuk dikethaui, Yusak merupakan terpidana kasus investasi bodong emas yang terjadi tahun 2018 lalu. Jumlah korban atas kasus ini mencapai ratusan orang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 111 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini