Ingin Uangnya Berlipat-lipat, Warga Solo Malah Rugi Puluhan Juta

Korban terkejut saat mengetahui ternyata uang pecahan Rp 100 ribu itu adalah uang mainan.

Chandra Iswinarno
Senin, 22 Juli 2019 | 19:03 WIB
Ingin Uangnya Berlipat-lipat, Warga Solo Malah Rugi Puluhan Juta
Dua tersangka kasua penipuan dengan modus bisa menggandakan uang saat gelar kasus di Mapolsek Pasar Kliwon. [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJawaTengah.id - Penipuan dengan modus mampu menggandakan uang masih saja terjadi. Kali ini yang menjadi korbannya adalah Suparjoko Tricahyo (33) warga Nusukan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Lantaran ingin uangnya berlipat ganda, Suparjoko pun harus rela kehilangan uang sebesar Rp 50 juta miliknya.

Kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku yakni Suwandi (50) warga Karanganyar dan Riyadi (46) warga Sragen. Keduanya menawarkan kepada korban mampu menggandakan uang.

Dari tawaran itulah, korban pun percaya dan memberikan uang sebesar Rp 50 juta miliknya kepada pelaku. Dengan harapan, nantinya korban bisa mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta seperti yang dijanjikan.

Baca Juga:Ditawari Pekerjaan di Indonesia, Atlet Beken Australia Jadi Korban Penipuan

Tukar menukar uang terjadi di kawasan Solo pada Selasa (16/7/2019) lalu. Untuk mengelabui korbannya, pelaku membawa yang asli sebesar Rp 700 ribu. Dengan begitu, korban pun percaya bahwa uang yang diterimanya semuanya adalah uang asli.

Setelah saling tukar, korban dan pelaku pun berpisah. Tetapi tidak berselang lama, korban penasaran dan mencoba membuka amplop yang diterimanya. Korban terkejut saat mengetahui ternyata uang pecahan Rp 100 ribu itu adalah uang mainan.

"Dengan kejadian ini, korban langsung melapor ke Mapolsek Pasar Kliwon. Setelah mendapatkan laporan, jajaran kami bergerak untuk menangkap pelaku," terang Kapolsek Pasar Kliwon AKP Ariakta Gagah Nugraha saat gelar kasus di Mapolsek, Senin(22/7/2019).

Setelah mengetahui ciri pelaku, lanjut Ariakta, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Gladag Solo. Selanjutnya, bersama sejumlah barang bukti, pelaku diamankan di Mapolsek.

"Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan Jo pasal 55 KUHP tentang perbantuan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga:Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi

Sementara itu, kedua pelaku berdalih dirinya hanya sebagai kurir saja. Sedangkan otak dari penipuan tersebut adalah JN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini