Dua Kali Rapat Pleno Penetapan DPRD Solo Ditunda, Ini Alasannya

Padahal, tamu undangan dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, perwakilan parpol peserta pemilu, OPD Pemkot Solo, dan berbagai stakeholder.

Chandra Iswinarno
Selasa, 23 Juli 2019 | 02:30 WIB
Dua Kali Rapat Pleno Penetapan DPRD Solo Ditunda, Ini Alasannya
Suasana rapat pleno KPU Solo di Hotel Sunan, Sabtu (4/5/2019). (Solo Pos]

SuaraJawaTengah.id - Rapat pleno penetapan perolehan kursi DPRD Solo yang dijadwalkan digelar pada Senin (22/7/2019) malam di Hotel The Surakarta Royal Heritage urung digelar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengemukakan penundaan rapat pleno menyusul adanya instruksi dari KPU RI yang diterima pada Senin (22/7/2019) sore.

Padahal, tamu undangan dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, perwakilan parpol peserta pemilu, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo, dan berbagai stakeholder sudah berdatangan di lokasi.

Dengan adanya penundaan tersebut, penundaan rapat pleno pada Senin malam ini menjadi kali kedua yang dibatalkan pula oleh KPU Kota Solo, lantaran sebelumnya agenda serupa juga mengalami penundaan pada Rabu (3/7/2019) lalu.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan penundaan penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Solo memang didasarkan pada instruksi KPU pusat yang diterima mendadak.

Baca Juga:Jelang Pleno Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Gedung KPU Sepi

"Kami tunda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih sesuai instruksi KPU melalui KPU provinsi sehubungan dengan PHPU [perselisihan hasil pemilihan umum] Pemilu Legislatif di MK untuk DPR RI Dapil V Jateng. PAN kan menggugat meskipun akhirnya dicabut," katanya seperti diberitakan Solopos.com - jaringan Suara.com.

Nurul mengatakan meski permohonan gugatan PAN sudah dicabut, hingga Senin MK tidak membacakan putusan dismissal sengketa Pemilu Legislatif DPR di Dapil V Jateng. Padahal, putusan itu menjadi bagian yang diperhatikan (konsideran).

Dengan kondisi seperti itu KPU Solo memutuskan menunggu hingga putusan akhir MK.

"Putusan akhir MK akan dibacakan pada rentang waktu 6 Agustus 2019 hingga 9 Agustus 2019. Jadi nanti kami menunggu sampai putusan akhir itu," kata dia.

Meski tertunda, KPU tetap membacakan caleg terpilih DPRD Solo. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan KPU Solo PDIP memborong 30 kursi PDIP disusul berturut-turut PKS lima kursi, PAN tiga kursi, dan Golkar tiga kursi. Sedangkan Partai Gerindra dan PSI mendapatkan tiga dan satu kursi DPRD.

Baca Juga:Usai Putusan MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Malam Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak