Dua Kali Rapat Pleno Penetapan DPRD Solo Ditunda, Ini Alasannya

Padahal, tamu undangan dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, perwakilan parpol peserta pemilu, OPD Pemkot Solo, dan berbagai stakeholder.

Chandra Iswinarno
Selasa, 23 Juli 2019 | 02:30 WIB
Dua Kali Rapat Pleno Penetapan DPRD Solo Ditunda, Ini Alasannya
Suasana rapat pleno KPU Solo di Hotel Sunan, Sabtu (4/5/2019). (Solo Pos]

SuaraJawaTengah.id - Rapat pleno penetapan perolehan kursi DPRD Solo yang dijadwalkan digelar pada Senin (22/7/2019) malam di Hotel The Surakarta Royal Heritage urung digelar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengemukakan penundaan rapat pleno menyusul adanya instruksi dari KPU RI yang diterima pada Senin (22/7/2019) sore.

Padahal, tamu undangan dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, perwakilan parpol peserta pemilu, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo, dan berbagai stakeholder sudah berdatangan di lokasi.

Dengan adanya penundaan tersebut, penundaan rapat pleno pada Senin malam ini menjadi kali kedua yang dibatalkan pula oleh KPU Kota Solo, lantaran sebelumnya agenda serupa juga mengalami penundaan pada Rabu (3/7/2019) lalu.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan penundaan penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Solo memang didasarkan pada instruksi KPU pusat yang diterima mendadak.

Baca Juga:Jelang Pleno Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Gedung KPU Sepi

"Kami tunda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih sesuai instruksi KPU melalui KPU provinsi sehubungan dengan PHPU [perselisihan hasil pemilihan umum] Pemilu Legislatif di MK untuk DPR RI Dapil V Jateng. PAN kan menggugat meskipun akhirnya dicabut," katanya seperti diberitakan Solopos.com - jaringan Suara.com.

Nurul mengatakan meski permohonan gugatan PAN sudah dicabut, hingga Senin MK tidak membacakan putusan dismissal sengketa Pemilu Legislatif DPR di Dapil V Jateng. Padahal, putusan itu menjadi bagian yang diperhatikan (konsideran).

Dengan kondisi seperti itu KPU Solo memutuskan menunggu hingga putusan akhir MK.

"Putusan akhir MK akan dibacakan pada rentang waktu 6 Agustus 2019 hingga 9 Agustus 2019. Jadi nanti kami menunggu sampai putusan akhir itu," kata dia.

Meski tertunda, KPU tetap membacakan caleg terpilih DPRD Solo. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan KPU Solo PDIP memborong 30 kursi PDIP disusul berturut-turut PKS lima kursi, PAN tiga kursi, dan Golkar tiga kursi. Sedangkan Partai Gerindra dan PSI mendapatkan tiga dan satu kursi DPRD.

Baca Juga:Usai Putusan MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Malam Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak