Bayar Utang Rp 3 Miliar Pakai Cek Kosong, Ema Ditangkap Polisi

Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Chandra Iswinarno
Kamis, 22 Agustus 2019 | 19:56 WIB
Bayar Utang Rp 3 Miliar Pakai Cek Kosong, Ema Ditangkap Polisi
Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan bersama tersangka, Ema Tri Handito saat gelar kasus di Mapolsek Banjarsari, Kamis (22/8/2019). [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Ema Tri Handito, Bos PT Petrolium harus berurusan dengan pihak berwajib Polsek Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Lantaran, Ema kedapatan diduga penipuan dan penggelapan karena membayar utang senilai Rp 3 miliar menggunakan cek kosong.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Ema berutang kepada PT SHA sebesar Rp 3 miliar. Utang tersebut menurut tersangka digunakan untuk dana talangan sebuah proyek. Utang dilakukan selama dua kali yakni di tahun 2016 dan 2017.

Tersangka menjanjikan akan memberikan fee sebesar 15 persen saat pengembalian utang. Tetapi, saat jatuh tempo pengembalian utang tiba, tersangka tidak juga mengembalikannya. Sebaliknya, tersangka justru memberikan dua cek kosong kepada korban.

Baca Juga:Polri Tangkap Sindikat Internasional Penipuan Online di Malaysia

Dua cek dari bank Mandiri itu masing-masing bernilai Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar. Untuk cek senilai Rp 2 miliar bernomor GQ 497289. Sedangkan cek dengan nilai Rp 1 miliar dengan nomor GQ 497288. Tetapi, saat korban yakni Aryo Hidayat Adiseno akan mencairkan cek tersebut ternyata cek itu kosong.

Korban melalui anak buahnya melaporkan tersangka ke Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap. Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, tersangka dan korban ini sebenarnya sudah lama bekerja sama.

Keduanya sama-sama bisnis di bidang BBM. Tersangka ini mengaku, selama ini mensuplai BBM kepada PT SHA.

"Karena sudah lama kerja sama, tersangka ini kemudian berutang kepada korban. Alasanannya untuk dana talangan proyek. Tapi tidak bisa mengembalikan," katanya.

Kemudian korban melapor dan kami menangkapnya. Pada kesempatan yang sama, tersangka mengaku, uang tersebut digunakan untuk menyuplai pelanggan yang lain. Tetapi, pelanggan tidak segera membayarnya.

Baca Juga:Penipuan 59 Calhaj, Polda Jatim Buru Syaifullah yang Mengaku Dari Kemenag

"Saya juga menunggu yang saya suplai itu membayar, tapi tidak kunjung membayarnya. Jadi saya juga belum bisa mengembalikan utang itu," ungkapnya.

Kontributor : Ari Purnomo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak