Kenal di Facebook, Pria Pengangguran Ini Peras Korbannya dengan Video Mesum

Permintaan peminjaman itu disanggupi pelaku dengan syarat korban harus melakukan video call sex (VCS).

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 23 Agustus 2019 | 14:17 WIB
Kenal di Facebook, Pria Pengangguran Ini Peras Korbannya dengan Video Mesum
Ilustrasi. [Serujambi]

“Saya melakukan pemerasan dengan modus seperti ini karena untuk mencari keuntungan. Rencananya uang akan saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam di Mapolsek Mlati dan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini