SuaraJawaTengah.id - Artis Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah mangkir dari sidang gugatan wanprestasi yang diajukan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sidang perdana yang digelar di Ruang Purwoto S. Gandasubrata, PN Purwokerto, , Kamis (31/10) kemarin, dengan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta serta beranggotakan Dian Anggraini dan Arief Yudiarto itu hanya dihadiri pihak penggugat, yakni Martin Pratiwi dan pengacaranya, Udhin Wibowo.
Setelah mengecek identitas dan legalitas penasihat hukumnya, Hakim Ketua M Arif Nuryanta meminta panitera pengganti untuk mengecek keluar ruangan untuk memastikan apakah pihak tergugat maupun penasihat hukumnya hadir atau tidak hadir.
Karena dipastikan pihak tergugat maupun penasihat hukumnya tidak hadir, hakim memutuskan sidang perdata gugatan wanprestasi tersebut ditunda hingga tanggal 20 November 2019.
Baca Juga:Batalkan Kontrak di Tengah Jalan, Penyebab Ashanty Digugat Rp 9,4 M
Saat ditemui seusai sidang, Udhin Wibowo mengatakan, berdasarkan informasi dari majelis hakim, Ashanty selaku pihak tergugat telah dipanggil secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Kami enggak tahu alasannya apa. Terus dari hasil sidang tadi ditunda untuk hadir kembali di sidang berikutnya pada tanggal 20 November 2019," katanya seperti diberitakan Antara.
Terkait gugatan wanprestasi tersebut, kata dia, nilai yang dituntut sebesar Rp 14,3 miliar dengan perincian nilai bagi hasil yang belum dibagikan dan ganti kerugian sisa produk.
"Pada produk pertama masih ada sisa yang belum terjual. Ketika sudah berakhir, harusnya menjadi milik bersama. Sementara sampai sekarang belum ada laporan jelas terkait dengan sisa produk itu uangnya ke mana," katanya.
Menurut dia, kliennya hampir selama 2 tahun meminta klarifikasi terkait dengan kerja sama.
Baca Juga:Ashanty Digugat Rp 9 Miliar
"Yang satu tahun itu tidak pernah ada jawaban secara kekeluargaan. Maka, akhirnya menempuh jalur hukum," katanya.