SuaraJawaTengah.id - Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi sudah memulai mengorek motif penipuan yang dilakukan Fanni Aminada yang mengaku sebagai permaisuri Keraton Agung Sejagat.
Dilansir dari Antara, Fanni dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan karena merasa masih menerima amanah sebagai Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja.
Terkait hal itu, Polda Jawa Tengah akan menggandeng Mabes Polri untuk memeriksa kejiwaan Fanni.
"Akan kami cek psikologisnya dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Tengah dan dibantu Pusdokkes Mabes Polri," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga:Heboh 'Raja-Ratu' Keraton di Purworejo, Putri Gus Dur: Fenomena Halu
Menurut dia, Fanni masih menganggap dirinya sebagai penyelamat dunia.
Sementara itu, Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa, lanjut dia, lebih kooperatif dalam memberikan keterangan.
Totok dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 Januari 2020.
Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga:Gara-gara Ratu Keraton di Purworejo, Lurah Kalibata Sibuk Ditelpon Orang
Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.