Diduga Rugikan Negara Rp 1 M Lebih, Oknum Pegawai Pegadaian Ditahan

Kajari Purwokerto Lidya Dewi mengatakan kasus tersebut terbongkar atas laporan dari PT Pegadaian Cabang Purwokerto pada Oktober 2019.

Chandra Iswinarno
Kamis, 23 Januari 2020 | 18:50 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp 1 M Lebih, Oknum Pegawai Pegadaian Ditahan
EPL (tengah), oknum Pegawai Pegadaian Cabang Purwokerto yang melakukan tindak pidana korupsi usai menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan Rutan Banyumas di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kamis (23/1/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EPL yang merupakan ibu beranak satu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak