Kunjungi Rumah Selingkuhan, Kades di Wonogiri Digerebek dan Dihajar Massa

Penggerebekan Kades ini bahkan direkam oleh salah satu warga.

Dany Garjito
Senin, 30 Maret 2020 | 17:11 WIB
Kunjungi Rumah Selingkuhan, Kades di Wonogiri Digerebek dan Dihajar Massa
Kades di Wonogiri yang dihajar massa setelah tepergok di rumah selingkuhan, Kamis (26/3/2020) tengah malam. (Istimewa/Solopos)

SuaraJawaTengah.id - BD, seorang Kepala Desa (Kades) di Karangtengah, Wonogiri digerebek dan dihajar massa saat berkunjung ke rumah perempuan yang bukan istrinya, Kamis (26/03) tengah malam.

Diberitakan Solopos.com -- Jaringan Suara.com, Kades digerebek saat bertamu di rumah perempuan bersuami di desa lain yakni di Desa Temboro, Karangtengah.

Penggerebekan Kades ini bahkan direkam oleh salah satu warga. Dalam video tampak proses interogasi terhadap Kades di Karangtengah, Wonogiri, setelah Kades dihajar massa.

Warga bertanya kepada BD apakah dia seorang pala -- sebutan untuk kades di Wonogiri, BD mengiyakan dengan isyarat suara.

Baca Juga:Wali Kota: Warga dari Zona Merah Covid-19 Jangan Pulang Kampung ke Solo

Sementara itu, Kades Temboro, Sriyanto, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya peristiwa warganya menggerebek seorang lelaki karena kedapatan bertamu ke rumah perempuan bersuami, Kamis tengah malam.

Saat itu, setelah mendapat laporan, Sriyanto langsung ke lokasi. Saat dicek, lelaki yang digerebek dan dihajar massa tersebut ternyata kades di Karangtengah, Wonogiri, berinisial BD.

"Awalnya saya tidak mengetahui kalau orang itu Kades," kata Sriyanto.

Sriyanto yang berbicara melalui telepon mengatakan saat itu langsung meminta warga agar membawa kades BD ke Polsek Karangtengah.

Tindak Pidana Perzinaan

Baca Juga:Ganjar Pranowo Minta Warganya untuk Tidak Mudik ke Jateng

Camat Karangtengah, Tri Wiyatmoko, mengatakan masih berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kades berinisial BD itu.

Menurutnya, BD bisa dijerat pasal tindak pidana perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. "Kami masih menunggu perkembangan kasus ini," kata Tri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak