Kunjungi Rumah Selingkuhan, Kades di Wonogiri Digerebek dan Dihajar Massa

Penggerebekan Kades ini bahkan direkam oleh salah satu warga.

Dany Garjito
Senin, 30 Maret 2020 | 17:11 WIB
Kunjungi Rumah Selingkuhan, Kades di Wonogiri Digerebek dan Dihajar Massa
Kades di Wonogiri yang dihajar massa setelah tepergok di rumah selingkuhan, Kamis (26/3/2020) tengah malam. (Istimewa/Solopos)

SuaraJawaTengah.id - BD, seorang Kepala Desa (Kades) di Karangtengah, Wonogiri digerebek dan dihajar massa saat berkunjung ke rumah perempuan yang bukan istrinya, Kamis (26/03) tengah malam.

Diberitakan Solopos.com -- Jaringan Suara.com, Kades digerebek saat bertamu di rumah perempuan bersuami di desa lain yakni di Desa Temboro, Karangtengah.

Penggerebekan Kades ini bahkan direkam oleh salah satu warga. Dalam video tampak proses interogasi terhadap Kades di Karangtengah, Wonogiri, setelah Kades dihajar massa.

Warga bertanya kepada BD apakah dia seorang pala -- sebutan untuk kades di Wonogiri, BD mengiyakan dengan isyarat suara.

Baca Juga:Wali Kota: Warga dari Zona Merah Covid-19 Jangan Pulang Kampung ke Solo

Sementara itu, Kades Temboro, Sriyanto, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya peristiwa warganya menggerebek seorang lelaki karena kedapatan bertamu ke rumah perempuan bersuami, Kamis tengah malam.

Saat itu, setelah mendapat laporan, Sriyanto langsung ke lokasi. Saat dicek, lelaki yang digerebek dan dihajar massa tersebut ternyata kades di Karangtengah, Wonogiri, berinisial BD.

"Awalnya saya tidak mengetahui kalau orang itu Kades," kata Sriyanto.

Sriyanto yang berbicara melalui telepon mengatakan saat itu langsung meminta warga agar membawa kades BD ke Polsek Karangtengah.

Tindak Pidana Perzinaan

Baca Juga:Ganjar Pranowo Minta Warganya untuk Tidak Mudik ke Jateng

Camat Karangtengah, Tri Wiyatmoko, mengatakan masih berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kades berinisial BD itu.

Menurutnya, BD bisa dijerat pasal tindak pidana perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. "Kami masih menunggu perkembangan kasus ini," kata Tri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak