Kunjungi Rumah Selingkuhan, Kades di Wonogiri Digerebek dan Dihajar Massa

Penggerebekan Kades ini bahkan direkam oleh salah satu warga.

Dany Garjito
Senin, 30 Maret 2020 | 17:11 WIB
Kunjungi Rumah Selingkuhan, Kades di Wonogiri Digerebek dan Dihajar Massa
Kades di Wonogiri yang dihajar massa setelah tepergok di rumah selingkuhan, Kamis (26/3/2020) tengah malam. (Istimewa/Solopos)

SuaraJawaTengah.id - BD, seorang Kepala Desa (Kades) di Karangtengah, Wonogiri digerebek dan dihajar massa saat berkunjung ke rumah perempuan yang bukan istrinya, Kamis (26/03) tengah malam.

Diberitakan Solopos.com -- Jaringan Suara.com, Kades digerebek saat bertamu di rumah perempuan bersuami di desa lain yakni di Desa Temboro, Karangtengah.

Penggerebekan Kades ini bahkan direkam oleh salah satu warga. Dalam video tampak proses interogasi terhadap Kades di Karangtengah, Wonogiri, setelah Kades dihajar massa.

Warga bertanya kepada BD apakah dia seorang pala -- sebutan untuk kades di Wonogiri, BD mengiyakan dengan isyarat suara.

Baca Juga:Wali Kota: Warga dari Zona Merah Covid-19 Jangan Pulang Kampung ke Solo

Sementara itu, Kades Temboro, Sriyanto, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya peristiwa warganya menggerebek seorang lelaki karena kedapatan bertamu ke rumah perempuan bersuami, Kamis tengah malam.

Saat itu, setelah mendapat laporan, Sriyanto langsung ke lokasi. Saat dicek, lelaki yang digerebek dan dihajar massa tersebut ternyata kades di Karangtengah, Wonogiri, berinisial BD.

"Awalnya saya tidak mengetahui kalau orang itu Kades," kata Sriyanto.

Sriyanto yang berbicara melalui telepon mengatakan saat itu langsung meminta warga agar membawa kades BD ke Polsek Karangtengah.

Tindak Pidana Perzinaan

Baca Juga:Ganjar Pranowo Minta Warganya untuk Tidak Mudik ke Jateng

Camat Karangtengah, Tri Wiyatmoko, mengatakan masih berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kades berinisial BD itu.

Menurutnya, BD bisa dijerat pasal tindak pidana perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. "Kami masih menunggu perkembangan kasus ini," kata Tri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak