Provokator Penolak Jenazah Corona di Banyumas: Halangi sampai Hasut Warga

K (57) adalah warga Kedungwringin sementara K (46) dan S (45) adalah warga Glempang. Mereka tokoh masyarakat di desa setempat.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 April 2020 | 10:09 WIB
Provokator Penolak Jenazah Corona di Banyumas: Halangi sampai Hasut Warga
Bupati Banyumas Achmad Husein ikut kubur jenazah positif virus corona. (dok Pemkab)

SuaraJawaTengah.id - K (57) K (46) dan S (45), ketiganya merupakan tersangka penolak jenazah positif virus corona di Kabupaten Banyumas. Mereka menghalangi sampai menghasut masyarakat untuk penguburan jenazah positif virus corona di pemakaman di Pakuncen.

Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka menjelaskan K (57) adalah warga Kedungwringin sementara K (46) dan S (45) adalah warga Glempang. Mereka tokoh masyarakat di desa setempat.

"Dua tersangka berasal dari Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, dan satu tersangka dari Kedungwringin, Patikraja," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

"Yang dua orang itu berusaha menghalangi pemakaman, terus kemudian yang satu memprovokasi masyarakat. Mereka bisa kita katakan tokoh masyarakat karena bisa menggerakan, berarti dia kan dianggap oleh masyarakat itu," paparnya.

Baca Juga:3 Provokator Penolak Jenazah Positif Corona di Banyumas Ditangkap

Pihak Polresta Banyumas menolak dikatakan lambat dalam proses penetapan tersangka tersebut, karena mereka tidak mau gegabah dalam menentukan itu.

"Kita tidak mau gegabah, selalu kita lakukan evaluasi. Bukan lama ya, penetapan-penetapan itu sudah ada sebenarnya," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengungkapkan ketiga tersangka tersebut berasal dari berbagai macam profesi.

"K adalah PNS aktif menjelang pensiunan warga Patikraja sedangkan K dan S warga Glempang adalah seorang buruh dan perangkat desa," ungkapnya.

Berry mengatakan tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Sebelum Ada Korban, Kota Ini Gali Ratusan Makam Bagi Jenazah Pasien Corona

Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kontributor : Anang Firmansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak