Maling di RS saat Corona, Akting Dimas Beli Susu Ternyata Tak Sukses

Saat beraksi, Dimas berpura-pura memesan es susu agar pemilik warung terlena.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 20 Mei 2020 | 17:17 WIB
Maling di RS saat Corona, Akting Dimas Beli Susu Ternyata Tak Sukses
Pelaku pencurian sebuah handphone di wilayah Jebres pada beberapa waktu lalu. (Istimewa/Polsek Jebres)

SuaraJawaTengah.id - Dewi Indah (37), seorang pemilik warung di sebelah timur RSUD dr Moewardi Solo menjadi korban pencurian. Satu unit handphone jenis Vivo seharga Rp3,5 miliknya juta digondol maling yang merupakan pembeli di warungnya pada Rabu (29/4/2020) lalu.

Aksi maling itu dilakukan seorang pemuda bernama Dimas Kukuh Praseto (18), warga Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Saat beraksi, Dimas berpura-pura memesan es susu agar pemilik warung terlena.

Kanit Reskrim Polsek Jebres, Iptu Wahyu Riyadi, kepada Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (20/5/2020) mengatakan pelaku pencurian itu ditangkap pada Sabtu (2/5/2020) di wilayah Jebres, Solo.

Pelaku merupakan pemuda tanpa tempat tinggal di Kota Solo. Pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak memiliki arah tujuan di Kota Solo.

Baca Juga:Anies Mau Perpanjang PSBB, Jalan Pasar Minggu Macet Parah Jelang Berbuka

"Jadi pelaku datang pagi-pagi ke warung makan milik korban. Saat itu, handphone milik korban sedang diletakkan di atas etalase warung. Tersangka berpura-pura memesan es susu agar korban sibuk membuatkan minuman itu," papar dia mewakili Kapolsek Jebres Kompol Suharmono.

Kanit Reskrim Polsek Jebres menyebut saat pelaku sudah mengambil handphone itu, dia berpamitan hendak membeli rokok dahulu. Namun, pelaku malah melarikan diri meninggalkan warung itu.

Tambah Lagi Dari Klaster Gowa, Warga Boyolali Positif Covid-19 Kini Mencapai 21 Orang

Korban baru menyadari handphone-nya hilang saat hendak menggunakannya. Lantas, ia melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Jebres Solo.

Ia menambahkan pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Jebres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ia berharap masyarakat tetap waspada di tengah pandemi virus corona untuk menghindari tindak kejahatan.

Baca Juga:Korban Tertawa saat Dilumat Api, Fakta Baru Wanita Dibakar Bikin Bergidik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini