Maling di RS saat Corona, Akting Dimas Beli Susu Ternyata Tak Sukses

Saat beraksi, Dimas berpura-pura memesan es susu agar pemilik warung terlena.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 20 Mei 2020 | 17:17 WIB
Maling di RS saat Corona, Akting Dimas Beli Susu Ternyata Tak Sukses
Pelaku pencurian sebuah handphone di wilayah Jebres pada beberapa waktu lalu. (Istimewa/Polsek Jebres)

SuaraJawaTengah.id - Dewi Indah (37), seorang pemilik warung di sebelah timur RSUD dr Moewardi Solo menjadi korban pencurian. Satu unit handphone jenis Vivo seharga Rp3,5 miliknya juta digondol maling yang merupakan pembeli di warungnya pada Rabu (29/4/2020) lalu.

Aksi maling itu dilakukan seorang pemuda bernama Dimas Kukuh Praseto (18), warga Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Saat beraksi, Dimas berpura-pura memesan es susu agar pemilik warung terlena.

Kanit Reskrim Polsek Jebres, Iptu Wahyu Riyadi, kepada Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (20/5/2020) mengatakan pelaku pencurian itu ditangkap pada Sabtu (2/5/2020) di wilayah Jebres, Solo.

Pelaku merupakan pemuda tanpa tempat tinggal di Kota Solo. Pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak memiliki arah tujuan di Kota Solo.

Baca Juga:Anies Mau Perpanjang PSBB, Jalan Pasar Minggu Macet Parah Jelang Berbuka

"Jadi pelaku datang pagi-pagi ke warung makan milik korban. Saat itu, handphone milik korban sedang diletakkan di atas etalase warung. Tersangka berpura-pura memesan es susu agar korban sibuk membuatkan minuman itu," papar dia mewakili Kapolsek Jebres Kompol Suharmono.

Kanit Reskrim Polsek Jebres menyebut saat pelaku sudah mengambil handphone itu, dia berpamitan hendak membeli rokok dahulu. Namun, pelaku malah melarikan diri meninggalkan warung itu.

Tambah Lagi Dari Klaster Gowa, Warga Boyolali Positif Covid-19 Kini Mencapai 21 Orang

Korban baru menyadari handphone-nya hilang saat hendak menggunakannya. Lantas, ia melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Jebres Solo.

Ia menambahkan pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Jebres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ia berharap masyarakat tetap waspada di tengah pandemi virus corona untuk menghindari tindak kejahatan.

Baca Juga:Korban Tertawa saat Dilumat Api, Fakta Baru Wanita Dibakar Bikin Bergidik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak