SuaraJawaTengah.id - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jawa Tengah jenjang SMA/SMK negeri tahun ajaran 2020/2021 akan dibuka secara resmi pada 17 Juni 2020. Simak jadwal, jalur masuk dan tahap pendaftaran PPDB Jawa Tengah yang dilakukan online ini.
Dengan adanya PPDB secara online, para wali siswa dan calon peserta didik tidak perlu khawatir mendatangi langsung ke sekolah. Sebab, proses pendaftaran bisa dilakukan dari rumah secara online.
Pendaftaran PPDB Jawa Tengah dapat dilakukan oleh wali siswa atau calon peserta didik secara online melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
Berikut Suara.com merangkum jadwal, jalur masuk dan alur pendaftaran PPDB Jawa Tengah:
Baca Juga:Modus Anggota DPRD Jabar Bikin Surat Titip Anak Masuk SMK Negeri saat PPDB
- Penetapan zonasi: 14 Mei 2020
- Pengumuman PPDB: 8-13 Juni 2020
- Pendaftaran dibuka: 17 Juni 2020 mulai pukul 08.00 WIB
- Pendaftaran ditutup 25 Juni 2020 pukul 16.00 WIB
- Evaluasi dan seleksi: 26-29 Juni 2020
- Pengumuman hasil: 30 Juni 2020 pukul 23.55 WIB
- Daftar ulang: 1-8 Juli 2020
- Hari pertama masuk sekolah: 13 Juli 2020
Alur Pendaftaran
1. Siapkan berkas persyaratan.
2. Mengakses laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id)
Baca Juga:Skandal PPDB Jawa Barat, Anggota DPRD Titip Anak Masuk Sekolah Negeri
3. Isilah formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.
4. Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.
5. Unggah dokumen persyaratan.
6. Lakukan pemilihan sekolah.
7. Cetak tanda bukti pendaftaran
8. Lihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id)
Jalur Pendaftaran
1. Jalur Zonasi
Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memperhitungkan jarak tempuh tempat tinggal calon peserta didik yang ditetapkan berdasarkan jarak kantor desa/kelurahan menuju ke satuan pendidikan di wilayah zonasi. Daya tampung jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari penerimaan peserta didik baru.
2. Jalur Prestasi
Penilaian jalur prestasi terdiri dari nilai rapor semester satu sampai v saat SMP/MTs dan nilai kejuaraan. Daya tampung maksimal 30 persen dari penerimaan peserta didik baru.
3. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, panti asuhan dan calon peserta didik anak tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19. Daya tampung maksimal 15 persen dari penerimaan peserta didik.
4. Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan menunjukkan bukti surat penugasan orang tua atau wali. Daya tampungnya maksimal 5 persen dari penerimaan peserta didik baru.