Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kiri pelaku secara terukur.
"Mereka dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Berusaha kabur jadi kita terpaksa lumpuhkan," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tiga pasal masing-masing sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Pelaku pencurian dengan pemberatan dikenai Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP, diancam demgan pidana penjara paling lama dua belas tahun, serta pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga:Cabuli Dua Anak Kandung saat Istri Tak di Rumah, Ayah Ini Dibekuk Polisi