15 Tersangka Ditangkap Dalam Operasi Sikat Candi 2020 Polresta Banyumas

Operasi tersebut dilakukan dari 6 sampai 25 Juli 2020.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 30 Juli 2020 | 15:09 WIB
15 Tersangka Ditangkap Dalam Operasi Sikat Candi 2020 Polresta Banyumas
Pihak Polresta Banyumas mengejar dan menangkap belasan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor dan jambret di beberapa wilayah hukum Polresta Banyumas selama Operasi Sikat Candi 2020 dalam kurun waktu 21 hari. (Suara.com/Anang)

SuaraJawaTengah.id - Pihak Polresta Banyumas mengejar dan menangkap belasan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor dan jambret di beberapa wilayah hukum Polresta Banyumas selama Operasi Sikat Candi 2020 dalam kurun waktu 21 hari. Operasi tersebut dilakukan dari 6 sampai 25 Juli 2020.

Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka, ada 26 perkara dari 15 tersangka yang berhasil diungkap dengan rincian 3 pelaku pencurian dengan kekerasan, 9 pelaku pencurian dengan pemberatan dan 3 sebagai penadah. Tujuh diantaranya adalah target operasi dari Mapolda Jawa Tengah.

"Kita mengamankan barang bukti, 26 sepeda motor lalu lima unit HP, empat buah senjata tajam," kata Kombes Whisnu di Polresta Banyumas, Kamis (30/7/2020).

Rata-rata dari hasil pelaksanaan yang didapatkan pada saat operasi modus pelaku berbagai macam sehingga dikelompokkan menjadi lima bagian.

Baca Juga:Cabuli Dua Anak Kandung saat Istri Tak di Rumah, Ayah Ini Dibekuk Polisi

"Yang pertama mereka mengambil dari kunci yang masih menggantung, biasanya para petani atau pemancing yang meninggalkan sepeda motornya di tepi jalan," jelasnya.

Lalu modus kedua menggunakan kunci T dengan masuk ke rumah melalui atap dan kemudian mengambil sepeda motor dan sejumlah barang-barang seperti gawai.

"Terus ada lagi dengan cara mencongkel jendela. Lalu yang terakhir dengan cara berkenalan di media sosial, terus mengajak ketemuan dengan korban yang akan dituju. Terus kemudian menginap di hotel. Pada saat korban melakukan aktifitas di dalam hotel, kemudian pelaku mengambil sepeda motor, beserta STNK dan barang milik korban yang ada di hotel tersebut," ujarnya.

Kemudian untuk kejahatan pencurian dengan kekerasan dilakukan dengan dua cara. Ada pelaku yang memotong tali tas korban yang menaiki sepeda motor, atau ada juga yang menarik paksa setelah memepet korban.

"Kalau ada perlawanan dari korban baru dipukuli. Sedangkan tempat kejadian perkaranya ada di depan rumah, depan tempat ibadah, jalan raya, hotel dan ruko," terangnya.

Baca Juga:Rocky Gerung: Djoko Tjandra Ngeprank Joko Widodo

Dari kelima belas pelaku yang ditangkap, ada dua pelaku kejahatan pencurian sepeda motor yang melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kiri pelaku secara terukur.

"Mereka dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Berusaha kabur jadi kita terpaksa lumpuhkan," lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tiga pasal masing-masing sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Pelaku pencurian dengan pemberatan dikenai Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP, diancam demgan pidana penjara paling lama dua belas tahun, serta pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak