Sedangkan satu orang lainnya masih diperiksa penyidik terkait perannya di lokasi kerusuhan. Kelimanya berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM.
Kapolda Jateng Irjen, Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku lain dalam kasus keributan di Mertodranan Solo tersebut.
Ia juga menegaskan tidak ada ruang bagi kelompok intoleran di Jawa Tengah.
"Saya tegaskan jajaran Polda Jawa Tengah di-backup Direktorat Pidana Umum Mabes Polri akan mengejar kelompok intoleran itu. Saya sudah menyampaikan ke seluruh Kapolres di Jawa Tengah khususnya di Solo tidak ada tempat untuk kelompok intoleran," ujar Kapolda dilansir dari Solopos—jaringan Suara.com—Selasa (11/8/2020).
Baca Juga:5 Orang Sudah Ditangkap, Polisi Buru Otak Keributan di Mertodranan Solo
Kapolda menyebut para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.