SuaraJawaTengah.id - Bagyo Wahyono dan FX Supardjo lolos menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo independen. Mereka berhasil mengumpulkan syarat 38.831 suara.
Jumlah itu melebihi dari syarat yang ditetapkan KPU Solo untuk menjadi calon independen, 35.870 pendukung.
Mereka menyatakan akan menyatu dengan rakyat melawan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Kota Solo. Mereka adalah seorang penjahit dan ketua RW.
Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Jawa Tengah, memutuskan Bajo lolos verifikasi faktual (verfak), Mereka juga berhak mendaftar diri sebagai peserta pilkada setempat, 4—6 September 2020.
Baca Juga:Lolos Pilkada Solo, Lawan Anak Presiden, Bajo: Kami Menyatu dengan Rakyat
"Pasangan Bajo dari hasil verfak data dukungan tahap pertama dan masa perbaikan totalnya 38.831 pendukung, sedangkan syarat dukungan minimal 35.870 pendukung atau sudah melebihi," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti.
Keputusan itu diputuskan usai Rapat Pleno Rekapitilasi Dukungan Balon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 masa perbaikan di Solo, Jumat (21/8/2020).
Nurul Sutarti menjelaskan bahwa pasangan Bajo pada verfak tahap pertama yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 28.629 pendukung.
Kemudian pada verfak masa perbaikan, MS sebanyak 10.202 pendukung.
Dari data 10.202 syarat dukungan masa perbaikan, kata dia, sebarannya memenuhi syarat di lima kecamatan, yakni Laweyan 877 syarat dukungan, Serengan 1.001 syarat dukungan, Pasar Kliwon 636 syarat dukungan, Jebres 5.143 syarat dukungan, dan Banjarsari 2.545 syarat dukungan.
Baca Juga:PDIP Minta Gibran Disiplin Ikut Sekolah Partai atau Dihukum Push Up
"Kami awalnya menerima data syarat dukungan tambahan atau masa perbaikan yang lolos administrasi sebanyak 16.700 syarat dukungan. Namun, hasil verfak 10.202 syarat dukungan dianggap MS," kata Nurul.
- 1
- 2