Sah! Gibran-Teguh Resmi Mendaftar ke KPU

Pasangan Gibran-Teguh resmi mendaftar ke KPU menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada Pilkada 2020

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 04 September 2020 | 16:07 WIB
Sah! Gibran-Teguh Resmi Mendaftar ke KPU
Gibran-Teguh saat mendaftarkan diri di KPU Solo, Jumat (4/9/2020). (Suara.com/RS. Prabowo)

SuaraJawaTengah.id - Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa resmi mendaftarkan diri dalam Pilkada Solo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jumat (4/9/2020). 

Mengendarai sepeda onthel dan diiringi ratusan simpatisan, kedua pasangan itu tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan diterima langsung Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti.

Dari pantauan di lapangan, Gibran-Teguh bersama ratusan simpatisan berangkat bersama-sama dari kantor DPC PDI Perjuangan Solo yang berada di Jalan Hassanudin, Purwosari, Laweyan. 

Setiba di Kantor KPU, mereka lebih dulu menjalani protokol kesehatan berupa cuci tangan, test suhu tubuh, hingga menggunakan sarung tangan dan face shield.

Baca Juga:PKS Solo Kemungkinan Golput, DPR: Harusnya Ajak Masyarakat Aktif di Pilkada

Didampingi sang istri Selvi Ananda, Gibran mengenakan baju lurik dan celana hitam dan menyambut ratusan simpatisan yang menunggu di kawasan sekitar Kantor KPU Solo. 

Teguh pun juga sama mengenakan baju lurik beserta  blangkon dan langsung masuk gedung utama bersama sang istri serta perwakilan partai.

Nampak sejumlah petinggi DPC partai pengusung hadir dalam proses pendaftaran. Termasuk Sekretaris DPD Golkar Jawa Tengah yang juga Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

"Mohon maaf, selain pasangan calon, untuk yang masuk ke kantor kami batasi hanya 12 orang saja. Untuk siapa-siapanya mohon dari LO yang menunjuk," Kata Nurul Sutarti di depan pintu utama.

Baik Gibran maupun Teguh menjalani rangkaian pendaftaran di meja terpisah. Keduanya didampingi politisi senior DPC PDI Perjuangan Solo, Budi Prasetyo dan Putut Gunawan.

Baca Juga:Soal Gibran Mabuk, Roy Marten Akui Sudah Minta Maaf ke Nikita Willy

Proses pendaftaran sendiri berjalan sekitar 45 menit. Setelah semuanya selesai, ketua KPU membacakan berkas berita acara.

"Dari penelitian dan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap, pasal menenuhi syarat. Berdasarkan hal itu, berkas persyaratan dinyatakan diterima," katanya saat membaca berita acara yang disambut tepuk tangan Gibran maupun Teguh.

Kontributor : RS Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini