Waduh! 1,6 Juta Peserta BPJamsostek Terancam Tak Dapat Bantuan Subsidi Upah

Karena rekening yang tidak valid, para peseta BPJamsostek tidak bisa menerima BPU dari Pemerintah

Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 September 2020 | 11:47 WIB
Waduh! 1,6 Juta Peserta BPJamsostek Terancam Tak Dapat Bantuan Subsidi Upah
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraJawaTengah.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah mengantongi sebanyak 14,3 juta rekening pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Namun, sebanyak 1,6 juta rekening yang disetorkan tersebut tidak valid.

Mereka pun terancam tidak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah sebesar Rp600.000 per bulan yang dibagikan untuk 4 bulan dari pemerintah.  

BPJamsostek meminta agar perusahaan atau pemberi kerja segera mendaftarkan rekening para pekerjanya. Data rekening tersebut diperlukan agar proses pencairan subsidi gaji bisa dipercepat.

"Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," ujar Deputi Direktur Humas BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Baja, dilansir dari Ayosemarang.com.

Baca Juga:Penyandang Disabilitas di Bantul Akan Terima Bansos jika Sesuai Persyaratan

Untuk mengakomodir semua peserta agar datanya valid, BPJamsostek pun memperpanjang proses pelaporan data rekening pekerja oleh perusahaan. Sehingga masih ada kesempatan untuk perusahaan melaporkan ulang nomor rekening tersebut.

"BP Jamsostek terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan. Dengan batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020," imbuhnya.

Saat ini, kata Irvansyah, pihaknya telah menyetorkan sebanyak Rp5,5 juta rekening pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 per bulan. Dengan rincian sebanyak Rp2,5 juta telah disalurkan pada tahap pertama. Sedangkan Rp3 juta sisanya, masuk ke tahap dua yang bakal dicairkan pemerintah minggu ini.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima subsidi gaji adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJamsostek
  4. Pekerja/buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. 

Baca Juga:Kunjungi Gudang Bulog di Jabar, Mensos Puas Kualitas Beras untuk Bansos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini