SuaraJawaTengah.id - Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menemukan sebuah hotel di Kota Semarang menjadi tempat transaksi sabu. Hal itu terungkap setelah melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas Kelas 1 Kedungpane Kota Semarang.
"CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel Kota Semarang sebanyak dua paket sabu masing -masing100 gram," jelas Kapolda Jateng Kamis (10/9/2020).
Saat dilakukan penangkapan CG, didapati barang bukti berupa satu paket sabu berat brutto 101,3 gram.
Setelah dikembangkan pada Selasa (25/08/2020) pukul 01.00 WIB, Polda Jateng Tangkap Lagi tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 Kg Sabu dan Ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunaI Rp3 juta rupiah, timbangan digital, alat press dan koper.
Baca Juga:Dapat Asimilasi COVID-19, Reza Bukan Resmi Bebas dari Penjara
"Dalam 2 hari sebanyak 9,1 Kg lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat indonesia." ungkapnya.
Satu paket sabu telah di letakan di suatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara sedangkan satu paket sabu lainnya akan di letakan di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang.
"Namun CG sudah terlanjur ditangkap terlebih dahulu,"ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti saru paket sabu berat brutto 101,3 gram kini diamankan oleh Jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka CG diancam dengan Pasa114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Polisi Sita Ratusan Gram Narkoba Sebulan, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kontributor : Dafi Yusuf