Langgar Protokol Kesehatan di Solo, Siap Disanksi Membersihkan Sungai

Pemkot Solo resmi menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan, sanksinya yaitu membersihkan sungai

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 September 2020 | 14:17 WIB
Langgar Protokol Kesehatan di Solo, Siap Disanksi Membersihkan Sungai
Ilustrasi masker (Unsplash)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Solo resmi menerapkan Perwali terkait kewajiban penerapan protokol kesehatan. Perwali itu mengatur masyarakat untuk wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. 

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan, tim gabungan TNI/Polri dan Pemkot Solo sudah memulai melakukan operasi yustisi. Selain itu, pemberian sanksi juga langsung diberikan. 

“Saya tidak panjang lebar, bahwa mulai nanti sore [Kamis] karena instruksi sudah saya tandatangani tadi pagi, tentu instruksi ini mulai berlaku bagi seluruh masyarakat. Apabila ada yang tidak menggunakan masker, sanksinya membersihkan saluran drainase atau sungai selama 15 menit,” ujar Rudy dilansir dari Solopos.com, Kamis (10/9/2020).

Rudy menyatakan, tidak ada satu elemen masyarakat pun yang kebal terhadap kewajiban memakai masker di tempat umum, termasuk dirinya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemprov DKI Tambah 800 Tempat Tidur

“Bila dalam operasi yustisi ada yang tidak menggunakan masker sanksinya membersihkan sungai. Saya pun kalau tak menggunakan masker ya wajib bersihkan sungai,” terang dia.

Rudy mengajak seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, pengusaha, partai politik (parpol), TNI/Polri hingga cawali-cawawali Solo untuk bergotong royong mengampanyekan penggunaan masker.

“Bila terkena razia sekali membersihkan sungai 15 menit, bila dua kali ya 30 menit, seterusnya,” urai dia.

Selain disiplin menggunakan masker, mereka diminta aktif mengingatkan masyarakat untuk menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan rajin cuci tangan. Bila ada warga yang menolak dikenai sanksi membersihkan sungai, maka aparat bisa melakukan tindakan tegas.

“Kalau tidak mau ya digeret bareng-bareng noh,” ancam dia.

Baca Juga:Positif Covid-19 Meroket, MUI Ingatkan Pentingnya Protokol Ibadah

Khusus untuk para pedagang pasar, Rudy siap mencabut surat hak penempatan (SHP) mereka bila tiga kali kedapatan tidak memakai masker.

“Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian silahkan ditertibkan rutin para pedagang dan pengunjung. Bila ada yang melanggar dicatat saja, laporkan, esokya diundang bersihkan sungai,” ujarnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini