Otak Keributan Mertodranan Solo Berstatus DPO, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Berkas 8 Tersangka Kasus Mertodranan Dilimpahkan ke Kejari, sementara 3 otak pelaku dalam keributan itu berstatus DPO

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 September 2020 | 14:59 WIB
Otak Keributan Mertodranan Solo Berstatus DPO, Berkas Dilimpahkan ke Kejari
(Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Berkas perkara delapan tersangka kasus penyerangan dan penganiayaan dalam acara midodareni di rumah Habib Umar Assegaf di Kampung Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec Pasar Kliwon, Surakarta, beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut berkas kedelapan tersangka itu telah lengkap dari proses penyidikan.

"Total sudah ada delapan berkas kita limpahkan. Artinya semua yang sudah berstatus tersangka berlanjut ke Kejari untuk penelitian tahap pertama," kata Ade Safri, Kamis (10/9/2020).

Dia memaparkan, saat ini pihaknya masih mengejar tiga pelaku lain yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:Hindari Mercedes yang Terbakar di Tol Solo-Semarang, 2 Warga Surabaya Tewas

Tiga orang itu ditegaskan Ade Safri merupakan otak kasus penyerangan hingga melukai tiga orang.

"Jadi tiga orang pelaku itu jadi otak penyerangan. Kita akan terus kejar sampai tertangkap," ucapnya.

Para tersangka disebut Kapolres memang sudah bersiap dengan berkoordinasi melalui WhatsApp grup sebelum melakukan pengrusakan.

"Saat ini mereka di tahan di tahanan Polresta Solo. Nanti dari Kejaksaan Negeri Solo yang mempertimbangkan lokasi pengadilan di Solo atau tidak," papar dia. 

Ade menyebut, sesuai instruksi Kapolda, tidak ada sedikit pun ruang bagi kelompok intoleran di Kota Solo. Apalagi sampai melakukan aksi kekerasan.

Baca Juga:Kecelakaan Maut Tol Solo-Semarang, Begini Hasil Olah TKP Polisi

"Tidak ada ruang bagi kelompol intoleran. Pilihannya ada dua, menyerahkan diri atau kita tangkap dan lakukan tindakan tegas," ujar mantan Kapolres Karanganyar tersebut.

Para bakal dijerat dengan Pasal 160 KHUP tentang penghasutan yang berujung pada kekerasan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman adalah sembilan tahun penjara.

Kontributor : RS Prabowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak