DKI Terapkan PSBB Total, Bima Arya: Banyak yang Tidak Efektif

Bima Arya menganggap kebijakan PSBB Total dari Gubernur Anies sebagai keputusan yang tidak jelas, sebab dari evaluasi PSBB pertama dampaknya terhadap ekonomi sangat besar

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 11 September 2020 | 16:26 WIB
DKI Terapkan PSBB Total, Bima Arya: Banyak yang Tidak Efektif
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saa memimpin penanganan kebakaran di pertokoan Kawasan Jembatan Merah Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (31/5/2020). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraJawaTengah.id - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang menerapkan kembali PSBB Total di Seluruh Jakarta akan berdampak besar terhadap ekonomi Indonesia. Kebijakan tersebut juga menjadi perhatian dari pemerintah pusat mauapun daerah sekitar DKI. 

Sebelumnya Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, terbakarnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) karena pengumuman mendadak dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yaitu, Gubernur Anies akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada 14 September 2020 mendatang.

Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya juga tampak tak setuju dengan Kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga:Bima Arya Kritik PSBB Total Jakarta Anies Tak Efektif, Dampak Ekonomi Besar

Menurut Bima, memutuskan PSBB total di seluruh Jakarta, sebagai langkah yang tidak jelas. Bima Arya pun beralasan jika PSBB total itu berbiaya mahal.

Ia mengklaim jika PSBB total yang dilakukan Anies sudah dikaji Pemkot Bogor. Hasilnya, PSBB total itu tidak efektif.

"PSBB total itu jelas sekali biaya tinggi, perlukan SDM yang besar, dan konsekwensi ekonomi besar. Kita evaluasi sejak awal, banyak yang tidak efektif," kata Bima dalam wawancara di TVone.

Pemerintah Kota Bogor sebelumnya lebih memilih memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama tiga hari pada 12-14 September 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

Hal itu diputuskan Bima Arya Sugiarto usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait penanganan terpadu COVID-19.

Baca Juga:Suasana Salat Jumat Jelang PSBB Total di Jakarta

Pada penerapan PSBMK itu, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21:00 WIB serta pembatasan operasional tempat usaha sampai pukul 18.00 WIB.

Bima menjelaskan, Gubernur DKI melihat kondisi Jakarta dalam keadaan darurat, sehingga dengan cepat akan memberlakukan kebijakan PSBB. 

Jadi kalau ada pertanyaan apakah Kota Bogor akan mengikuti kebijakan PSBB seperti DKI Jakarta, menurut dia, jawabannya DKI Jakarta sendiri masih akan mematangkan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, mungkin akan disampaikan ke Bodebek, pada hari Senin (14/9/2020)," katanya.

Bima menambahkan, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, akan melakukan rapat koordinasi lagi, pada Senin (14/9/2020), untuk memutuskan langkah selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini