SuaraJawaTengah.id - Buruh Jawa Tengah menilai, nasib ribuan buruh Jateng yang terdampak PHK secara sepihak dan Omnibus Law yang tidak pro pada buruh menjadi refleksi Hari Kesaktian Pancasila.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim mengatakan, sebanyak 13 ribu buruh di Kota Semarang telah terdampak PHK secara sepihak. Tak hanya itu, sebanyak 45 ribu buruh juga dirumahkan secara sepihak.
"Saat ini masih jauh implementasi pancasila pada nasib buruh," jelasnya kepada Suara.com, Kamis (1/10/2020).
Menurutnya, nasib buruh saat pandai Covid-19 banyak yang menderita. Ditambah, soal Ombibus Law yang menurutnya tidak pancasilais. Ia beranggapan, Ombibus Law hanya menguntungkan perusahaan saja, namun menindas nasib buruh.
Baca Juga:Mogok Kerja Bukan Karena Gagalnya Perundingan Dinilai Tidak Sah
"Ombibus Law itu tidak pancasilais, bahkan anti pancasilais. Itu bisa menjadi refleksi kita bersama," ujarnya.
Ia menambahkan, Omnibus Law jauh dengan pancasila. Menurutnya, Omnibus Law hanya mementingkan investasi, namun tidak mimirkan nasib buruh. Seharusnya, Omnibus Law bisa mensejahterakan buruh jika pancasilais.
"Yang diatur dalam Omnibus Law yang sekarang itu, investasi yang tidak menguntungkan buruh. Investasi buta namanya," lanjut Aulia.
Untuk itu, lanjutnya, untuk memperingati Hari Kesakitan Pancasila sekaligus aksi protes untuk Omnibus Law yang masih di bahas di DPR RI, piahknya akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional mulai 6 - 8 Oktober 2020.
"Seharusnya pemerintah mendengar suara kami, kita akan lakukan mogok secara nasional," tandanya.
Baca Juga:Hari Kesaktian Pancasila, Puan: NKRI Telah Dirongrong dari Dalam dan Luar
Kontributor : Dafi Yusuf