Densus 88 Antiteror Geledah Rumah Terduga Teroris di Kudus

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan adanya penggeledahan rumah warga di Desa Bae, Kecamatan Bae tersebut.

Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Oktober 2020 | 16:25 WIB
Densus 88 Antiteror Geledah Rumah Terduga Teroris di Kudus
Suasana rumah yang digeledah Tim Densus 88 Antiteror di Desa Bae, Kabupaten Kudus. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Penggerebekan terhadap terduga teroris kembali dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Dari informasi yang dihimpun, Densus 88 menangkap seseorang di sebuah rumah kontrakan di Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Kemudian pada hari yang sama pula, Densus 88 kembali menangkap warga Kudus di rumah kontrakannya di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang.

Setelah itu, Densus melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang warga Desa Bae, Kabupaten Kudus atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan teroris.

Baca Juga:Setelah dari Playen, Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Berbah

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan adanya penggeledahan rumah warga di Desa Bae, Kecamatan Bae tersebut.

Anggota Polres Kudus yang ikut hadir dalam penggeledahan di rumah keluarganya MF (26), mengaku hanya sebatas mendampingi.

Informasinya, penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan MF (26) dengan jaringan terorisme yang tertangkap sebelumnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa komputer, telepon selular, dan buku.

Sementara, Ketua Rukun Warga 1 Desa Bae Bambang Gustri Warso ikut mendampingi Densus 88 menggeledah rumah MF, Rabu (30/9) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:Detik-detik Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Gunungkidul

Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan MF terlibat dalam jaringan terorisme yang dikabarkan ditangkap di Kabupaten Rembang pada hari Rabu (30/9/2020).

Barang yang disita dari rumah orang tua MF, kata dia, yakni buku, laptop rusak, serta telepon selular yang rusak.

"Informasi dari pihak Densus 88, barang bukti tersebut akan disita jika ada kaitannya dengan kasus. Sebaliknya, jika tidak ada kaitannya, akan dikembalikan," katanya seperti dilansir Antara di Kudus pada Kamis (1/10/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito ketika dihubungi via telepon untuk dimintai konfirmasinya terkait penangkapan terduga teroris di Rembang hingga beberapa kali belum ada respons. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak