SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Semarang menyebut belasan massa aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Semarang terkonfirmasi positif Covid-19. Belasan orang tersebut berasal dari dua perusahaan di Kota Semarang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M Abdul Hakam. Menurutnya, ada 11 buruh yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka sebelumnya diketahui mengikuti aksi di depan Gedung DPRD Jawa Tengah.
"Sekarang ada kluster baru yang berasal dari massa aksi demonstrasi yang menolak Omnibus Law kemarin di depan Gedung DPRD Jateng," jelasnya saat dikonfirmasi suara.com, Sabtu (17/10/2020).
Meski waktu demonstrasi buruh di depan Gedung DPRD Jateng sudah berlalu hampir sepekan, ia tak menyangkal jika 11 massa aksi demonstrasi tersebut dinyatakan positif Covid-19 baru kemarin, tepatnya pada Jumat (16/10/2020).
Baca Juga:Informasi Loker Pengurusan Jenazah Covid-19 Gaji Besar, Berminat?
"Untuk rapid test dilakukan pada Kamis (15/10/2020) kemarin dan hari Jumat hasilnya 11 pasien tersebut positif Covid-19,"ujarnya.
Ia berterimakasih kepada dua perusahaan tersebutt karena tellah aktif mengadakan rapid test setelah mengetahui banyak buruh yang ikut demonstrasi.
"Yang memfasilitasi rapid test malah dari perusahaan," katanya.
Sampai saat ini, kondisi 11 buruh yang berasal dari kluster demonstrasi dalam kondisi baik. Menurut Hakam, mereka masuk dalam kategori tanpa gejala.
"Mereka dalam kondisi baik tanpa gejala. Saat ini mereka dirawat di Rumah Dinas Wali Kota Semarang," imbuhnya.
Baca Juga:Lowongan Kerja Terbaru, Urus 1 Jenazah Covid di Depok Digaji Rp 1,5 Juta
Kontributor : Dafi Yusuf