Dalam Kasus tersebut, diduga sang Ayah EG mengajak anaknya untuk melakukan bunuh diri. Sehingga proses hukum dilakukan oleh Polres Kudus.
Hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, "EG" mengakui perbuatannya yang membuat anaknya meninggal.
"Karena hasil tes kejiwaan pelaku kondisinya normal, maka secara psikologis benar-benar sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan. Untuk itu, kasus pidananya tetap dilanjutkan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dilansir dari ANTARA di Kudus, Jumat (30/10/2020).
Awalnya, pelaku berniat bunuh diri, namun melihat anaknya berinisial "IM" tengah menonton televisi sendirian, dirinya lantas terpikir untuk menghabisinya juga.
Baca Juga:Studi Lancet: Kelahiran Prematur Menurun selama Pandemi Covid-19, Mengapa?
Pelaku beranggapan dirinya terpapar virus corona, kemudian ingin bunuh diri. Saat melihat anaknya, pelaku ingat jika beberapa hari sebelum kejadian anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar Covid-19 sehingga ketika tengah nonton televisi ikut dibunuh.
Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.