SuaraJawaTengah.id - Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK memberikan pernyataan kontriversi. Ia memperbolehkan adanya seks bebas, asalkan memakai alat kontrasepsi atau kondom.
Karena pernyataannya, ia dilaporkan Perguruan Sandhi Murti ke Polda Bali. Dia dilaporkan ke polisi atas dua kasus, yakni dugaan penodaan dan pernyataan 'seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom'.
Dikutip dari Suarabali.id, Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta bersama seorang warga Nusa Penida mendatangi Polda Bali untuk melaporkan AWK.
Ia mengatakan, anggota DPD RI tersebut telah melontarkan ucapan bernada melecehkan terkait simbol agama Hindu.
Baca Juga:Berkah di Tengah Pandemi, Penjualan Produk Seni Teknik Cukil di Bali Naik
"Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida," ujarnya saat ditemui di Polda Bali, Jumat (30/10/2020).
Selain itu, pernyataan AWK terkait seks bebas asal pakai kondom juga dipersoalkan masyrakat.
"Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah membuat pernyataan di depan siswa-siswi di SMAN 2 Tabanan, bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom," kata dia.
Dia melanjutkan, "AWK ini juga bilang yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi."
Kuasa hukum Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengatakan, untuk barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi, berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.
Baca Juga:Buleleng Berstatus Zona Kuning Corona, Satu-satunya di Bali
"Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat menganggu perasaan masyarakat khususnya masyarakat Nusa Penida tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media," ucap Susanto.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan, akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada.
"Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ucapnya.
Suinaci menambahkan semuanya melalui proses analisa terlebih dulu, kalau sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut.
"Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit," sambung Suinaci.